Minggu, 05 April 2026

Dua Tersangka Baru Kasus Perseroda Resmi Ditahan


Disaksikan oleh Kasi Pidsus Kejari Balangan, Kuasa hukum dan tersangka diberikan penjelasan terkait penahanan tersangka oleh tim Pidsus Kejari Balangan.

​Balangan, Tirai Kota. -  Penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan resmi melaksanakan Pelimpahan Tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan atas dua tersangka baru dalam perkara tersebut, Selasa (31/3).


​Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Yusri Bin H. Matli (Alm) dan Moeslim Baedawi. Pelimpahan ini meliputi penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2022-2023 pada badan usaha milik daerah tersebut.


​Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachman SH menyatakan bahwa setelah proses administrasi pelimpahan selesai, Penuntut Umum langsung melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka.


​"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Lapas Banjarbaru," ungkapnya.


​Langkah penahanan ini diambil untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, di mana tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah merampungkan berkas dakwaan. Kedua tersangka akan tetap mendekam di Lapas Banjarbaru sembari menunggu jadwal pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. (*)

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka