Senin, 28 Juli 2025

Pelaku Pembunuhan Di Juai Berhasil Diamankan Kurang Dari 3 Kali 24 Jam


Kapolres Balangan bersama dengan jajaran PJU setempat dan anggota Babinsa Koramil Juai memperlihatkan barang bukti dari tindak kejahatan pelaku. (tk/alf) 

Balangan, Tiraikota.com - Kurang dari 3 x 24 jam, pelaku pembunuhan di Kecamatan Juai berhasil diamankan personil Gabungan Polres Balangan. Dengan sinergi kuat antara personil Polsek Juai dengan Babinsa Koramil Juai pelaku pembunuhan berhasil diamankan tanpa perlawanan, Rabu (16/7/2025) 

Perlu diketahui, pada Minggu (13/7/2025) telah terjadi insiden penusukan yang menyebabkan meninggalnya seorang korban di Desa Gulinggang RT 001, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Pelaku penusukan H (34) warga setempat, gelap mata menusuk tetangganya sendiri,  Iqbal (35) yang ingin melerai cekcok antara pelaku dengan isteri pelaku. 

Sebelumnya telah terjadi cekcok antara pelaku dan isterinya dikediamannya. Pelaku mengancam isterinya dengan sebilah pisau belati. Merasa terancam, sang isteri lari dari rumahnya untuk menyelamatkan diri kerumah korban yang tak lain juga adalah salah seorang anggota keluarganya. 

Namun naas, koban harus kehilangan nyawa saat ingin menyabari pelaku. Korban meninggal ditempat dengan lima luka tusuk di tubuhnya. 

“Alhamdulillah, dengan sinergi kita dengan anggota Babinsa setempat. Kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi saat Press Conference di Mapolres Balangan, Rabu (16/7/2025) 

Kapolres Balangan menerangkan petugas meringkus pelaku tanpa perlawanan saat berada di hutan Desa Hamarung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

Saat ditanya awak media, mengapa pelaku sampai gelap mata menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya hingga mengakibatkan korban meninggal di tempat. Kapolres Balangan menyebutkan bahwa pelaku saat kejadian dalam pengaruh alkohol. 

“Dari keterangan awal, pelaku saat melakukan aksi kejinya dalam kondisi mabuk,” ungkap Abdi.

Saat ini tersangka, tegas Abdi,  disangkakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat. Penyelidikan lebih lanjut  akan kami terus kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga akan dikenakan pasal berlapis, jika terbukti melakukan tindak pidana lain pada proses penyidikan nanti. (Alf) 

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka