- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Foto Ketiga tersangka berikut barang bukti. (*)
Balangan, Tiraikota.com - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba dibekuk jajaran Satreskrim Polres Balangan di Kelurahan Paringin Kota RT 1, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Keduanya ialah MRH (29) dan MF (26) yang ditangkap saat membawa satu paket narkoba ke wilayah Paringin.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menyampaikan, penangkapan terhadap MRH dan MF bermula dari informasi masyarakat perilah adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Paringin.
Saat ditangkap, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan di wilayah HSU bernama Acil Imur (55). Lantas pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Setelah menangkap MRH dan MF, pihak kepolisian bergerak melakukan penangkapan terhadap Acil Imur di kediamannya di Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU," kata Iptu Eko, Sabtu (26/7/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan terhadap penangkapan MRH dan MF di antaranya satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,6 gram serta satu pipet kaca warna bening, selembar kertas aluminium foil, satu kotak roko dan satu unit sepeda motor serta uang tunai senilai Rp 50.000.
Sementara pada penangkapan Acil Imur, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa tiga paket serbuk kristal seberat 1,02 Gram, yang diduga narkotika jenis sabu, satu dompet genggam, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 600.000.
Saat ini ketiga pelaku tindak pidana narkoba tersebut sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.