Jumat, 15 Mei 2026

Berikan Jaminan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja Di Daerahnya, Pemkab Balangan Terima Penghargaan PARITRANA AWARD


Bupati Balangan H Abdul Hadi menerima Penghargaan PARITAMA AWARD dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar.

Balangan, Tirai Kota. – Kuatnya komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan dalam memberikan jaminan perlindungan kepada pekerjanya, kembali memperoleh buah manis. Atas pretasinya Pemerintah Kabupaten Balangan kembali menerima Paritrana Award 2025 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Terbaik.

Secara langsung Bupati Balangan H Abdul Hadi menerima penghargaan tersebut yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar pada acara Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award tahun 2025 di Plaza BPJAMSOSTEK, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026) kemarin.

Diketahui Paritrana Award merupakan penghargaan tahunan dari Pemerintah Republik Indonesia. Program ini dimotori oleh Kemenko PKM dan BPJS Ketenagakerjaan sebagi bentuk apresiasi terhadap komitmen pemerintah daerah, desa dan badan usaha dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyebut apa yang didapatkan ini merupakan buktinya nyata dari kuatnya komitmen Pemkab Balangan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang memiliki berbagai resiko kerja di wilayah Balangan. 

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas keseriusan kami melindungi pekerja rentan. Ini komitmen bersama yang mampu menghadirkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Balangan,” ujar Abdul Hadi, Minggu (10/5/2026).

Ditegaskan Abdul Hadi, komitmen tersebut terkomodir oleh Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Rentan. Dengan berdasar pada regulasi tersenut, Pemkab Balangan telah berhasil melindungi sebanyak 66.013 orang pekerja rentan. 

Abdul Hadi menegaskan, Pemkab Balangan akan terus memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh pekerja, terutama yang berisiko tinggi, mendapat perlindungan. 

“Pekerja rentan harus kita jamin keamanannya. Dengan terlindungi, mereka bisa bekerja lebih tenang dan produktif untuk keluarga dan daerah,” ungkapnya.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja rentan di antaranya para petani, buruh, pedagang, tukang ojek, sopir, tukang bangunan, hingga asisten rumah tangga atau pekerja serabutan.

Perlu diketahui bersama, hingga saat ini program BPJS Ketenagakerjaan tersebut terus berjalan dan manfaatnya sudah dirasakan langsung oleh penerima manfaat. Seperti pada santunan kepada pekerja yang meninggal langsung diberikan kepada ahli waris. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. (*)

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka