- oleh AlFahri
- 13 Februari 2025
Disaksikan langsung oleh Bupati Balangan H Abdul Hadi, Kepala Camat Awayan, dan jajaran para Kasi Kejari Balangan. Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan Mangantar Siregar, dengan Kepala Desa Muara Jaya Suhaimi menandatangani berita acara nota kesepahaman antara kedua belah pihak. (tk/alf)
Balangan, Tiraikota.com.- Kawal pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan lakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MuO) dengan perangkat Desa, Selasa (22/4/2025)
Bertempat di Aula Kejari Balangan, Desa Muara Jaya Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan menjadi desa pertama yang lakukan kerjasama pendampingan hukum tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.
Disaksikan langsung oleh Bupati Balangan H Abdul Hadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan Mangantar Siregar, Camat Awayan, dan jajaran para Kasi Kejari Balangan. Kepala Desa Muara Jaya Suhaimi menandatangani berita acara nota kesepahaman antara kedua belah pihak.
MoU yang dilaksanakan hari ini adalah lanjutan dari kegiatan sebelum yang dilaksanakan pada September 2024 lalu. Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan edukasi terkait pendampingan hukum dengan perangkat desa. Dan kemudian dilakukan kesepakatan bersama untuk dilaksanakannya pendampingan hukum kepada seluruh desa maupun kelurahan.
Kajari Balangan Mangantar Siregar menyebutkan kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, yang mana sebelumnya secara simbolis telah dilakukan penandatanganan MuO oleh delapan desa perwakilan dari delapan kecamatan.
"Memang sempat tertunda setelah acara kemarin, dan hari ini kita akan start kembali. Setelah desa Muara Jaya ini, secara bertahap akan kita lakukan MuO kepada seluruh desa di Balangan," imbuhnya.
Dijelaskan Mangantar Siregar, pendampingan hukum kepada Desa ini merupakan intruksi langsung dari Kejagung untuk memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada pemerintahan sampai kepada pemerintahan desa.
"Harapanya, dengan adanya pendampingan hukum ini, bisa meminimalisir kebocoran penggunaan dana desa," tagasnya.
Senada dengan Kajari Balangan, Bupati Balangan H Abdul Hadi juga memberikan harapan yang sama terkait kerjasama ini. Penyalahgunaan atau penyelewengan maupun ketidakpahaman terkait bagaimana penggunaan dana desa yang sesuai aturan, bisa diminimalisir dengan adanya pendampingan ini.
"Harapan kita, tidak ada lagi kepala desa yang sampai melakukan kesalahan dalam pengelolan dana desa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi menyambut baik dengan adanya MoU ini. Yang mana sebelumnya pihaknya telah berinisiatif lebih awal untuk meminta pendampingan kepada Kejari Balangan.
"Kami ada melaksanakan proyek pembangunan sarana desa dan beberapa program kerja lainnya, takut ini menyalahi aturan maka kami berinisiatif untuk diberikan edukasi dan arahan melalui pendampingan ini," pungkasnya. (alf)