- oleh AlFahri
- 10 Februari 2025
Forum Komunikasi Publik (FKP) Disdukcapil Kabupaten Balangan
Balangan, Tirai Kota. – Gelar Forum Komunikasi Publik
(FKP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan
mengevaluasi kualitas pelayanan administrasi kependudukan, sekaligus
menindaklanjuti hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester II 2025 di Aula
Disdukcapil Balangan, Rabu (3/6/2026).
Kepala Disdukcapil Balangan, Andi Firmansyah Alam Saputra,
menjelaskan penyelenggaraan FKP berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik. Forum tersebut menjadi wadah untuk menjaring masukan
dari masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Silakan berikan masukan, karena sekali lagi, masukan
eksternal, terutama dari pengguna layanan, sangat kami nantikan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Sedikitnya ada 20 Standar Pelayanan (SP) Disdukcapil yang telah
diterapkan sejak 2024, meliputi layanan biodata penduduk, kartu keluarga, KTP
elektronik (KTP-el), kartu identitas anak (KIA), hingga surat keterangan
pindah.
“Pada 2026 ini kami menambah beberapa standar layanan baru,
yakni layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), perubahan nama, serta perbaikan
akta pencatatan sipil,” ungkap Andi.
menindaklanjuti hasil SKM Semester II 2025, disebutkan Andi,
pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan, di antaranya mengubah pola
pelayanan, memanfaatkan aplikasi pendukung untuk memantau proses layanan,
menata ulang ruang pelayanan, serta membangun toilet bagi tamu dan masyarakat
pengguna layanan.
Melalui berbagai upaya tersebut, Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan terus
menunjukkan peningkatan.
“Di kesempatan ini kami juga memperkenalkan aplikasi layanan
administrasi kependudukan berbasis digital, yaitu Digitalisasi Layanan
Administrasi Kependudukan Harus Selesai dalam Genggaman (Galuh Sanggam),”
pungkasnya. (*)