Minggu, 30 Agustus 2026

Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Jaminan Pendidikan Hingga Perguruan Tinggi


Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno.

Balangan, Tirai Kota. - Pemerintah Kabupaten Balangan memberikan jaminan pendidikan bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, mulai dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi.

Program ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan sasaran maksimal dua anak dari setiap peserta.

Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno, menjelaskan bahwa bantuan diberikan sesuai jenjang pendidikan anak saat orang tuanya meninggal dunia.

“Jika anak masih di jenjang SMP, maka biaya pendidikan akan ditanggung hingga perguruan tinggi,” jelasnya, Rabu (8/7/2026).

Ia menambahkan, mekanisme pencairan dibedakan berdasarkan penyebab kematian peserta. Untuk kecelakaan kerja, klaim dapat langsung diproses tanpa syarat masa kepesertaan.

Sementara, untuk kematian karena sakit atau sebab lain, peserta harus terdaftar aktif minimal tiga tahun. Ketentuan ini berlaku untuk kasus sejak 1 Juli 2026 dan tidak bersifat surut.

Pengajuan klaim dilakukan melalui loket BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan tanpa biaya administrasi.

Dokumen yang diperlukan meliputi kartu kepesertaan, dokumen kependudukan, akta kematian, surat keterangan rumah sakit, buku rekening, serta surat pernyataan dari pemerintah desa dan kecamatan.

Melalui program ini, Pemkab Balangan berharap tidak ada lagi anak yang terputus pendidikannya akibat kehilangan tulang punggung keluarga. (*)

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka