- oleh AlFahri
- 10 Februari 2025
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno.
Balangan, Tirai Kota. - Pemerintah Kabupaten Balangan
memberikan jaminan pendidikan bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang
meninggal dunia, mulai dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi.
Program ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dan didukung
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan sasaran maksimal
dua anak dari setiap peserta.
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan
Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan,
Slametno, menjelaskan bahwa bantuan diberikan sesuai jenjang pendidikan anak
saat orang tuanya meninggal dunia.
“Jika anak masih di jenjang SMP, maka biaya pendidikan akan
ditanggung hingga perguruan tinggi,” jelasnya, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, mekanisme pencairan dibedakan berdasarkan
penyebab kematian peserta. Untuk kecelakaan kerja, klaim dapat langsung
diproses tanpa syarat masa kepesertaan.
Sementara, untuk kematian karena sakit atau sebab lain,
peserta harus terdaftar aktif minimal tiga tahun. Ketentuan ini berlaku untuk
kasus sejak 1 Juli 2026 dan tidak bersifat surut.
Pengajuan klaim dilakukan melalui loket BPJS Ketenagakerjaan
di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan tanpa biaya administrasi.
Dokumen yang diperlukan meliputi kartu kepesertaan, dokumen
kependudukan, akta kematian, surat keterangan rumah sakit, buku rekening, serta
surat pernyataan dari pemerintah desa dan kecamatan.
Melalui program ini, Pemkab Balangan berharap tidak ada lagi
anak yang terputus pendidikannya akibat kehilangan tulang punggung keluarga.
(*)