- oleh AlFahri
- 10 Februari 2025
Kajari Balangan I Wayan Oja Miasta dokumen pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) kepada Bupati Balangan Abdul Hadi.
Balangan, Tirai Kota. — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan berinisiatif menyerahkan pendapat hukum atau legal opinion (LO) terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa kepada Pemerintah Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026). Langkah proaktif tanpa permohonan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memitigasi risiko pelanggaran dalam pembangunan di tingkat desa.
Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyambut hangat inisiatif
tersebut dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Balangan
atas pendampingan hukum yang diberikan.
"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada
Kejari Balangan atas legal opinion ini. Pendampingan ini sangat kami perlukan
agar aturan yang kami buat tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,
sehingga pengadaan tanah desa berjalan tertib, transparan, dan aman dari risiko
hukum," ujar Abdul Hadi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja
Miasta, menegaskan bahwa penyerahan LO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan
dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.
"Dokumen ini disusun berbasis berbagai regulasi yang
berlaku untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko, serta mencegah
potensi sengketa maupun permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,"
terang Wayan.
Secara teknis, tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
(Datun) Kejari Balangan melalui Kasubsi Pertimbangan Hukum, Mohammad Surya
Trias Wijaya, dan Kasubsi Datun, Varratisthana Bintang Alexa, menambahkan bahwa
LO tersebut akan menjadi acuan praktis bagi OPD hingga pemerintah desa dalam
mengelola anggaran pengadaan tanah secara transparan.
Berbekal dokumen pendapat hukum ini, Pemkab Balangan
berkomitmen untuk segera menindaklanjuti penyusunan Peraturan Bupati (Perbup)
tata cara pengadaan tanah desa, sekaligus terus memperkuat sinergi pendampingan
hukum bersama Kejaksaan. (*)