Minggu, 30 Agustus 2026

Cegah Masalah Hukum Pengadaan Tanah Desa, Kejari Balangan Inisiatif Serahkan Legal Opinion ke Pemkab


Kajari Balangan I Wayan Oja Miasta dokumen pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) kepada Bupati Balangan Abdul Hadi.

Balangan, Tirai Kota. — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan berinisiatif menyerahkan pendapat hukum atau legal opinion (LO) terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa kepada Pemerintah Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026). Langkah proaktif tanpa permohonan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memitigasi risiko pelanggaran dalam pembangunan di tingkat desa.

Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyambut hangat inisiatif tersebut dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Balangan atas pendampingan hukum yang diberikan.

"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejari Balangan atas legal opinion ini. Pendampingan ini sangat kami perlukan agar aturan yang kami buat tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, sehingga pengadaan tanah desa berjalan tertib, transparan, dan aman dari risiko hukum," ujar Abdul Hadi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, menegaskan bahwa penyerahan LO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.

"Dokumen ini disusun berbasis berbagai regulasi yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko, serta mencegah potensi sengketa maupun permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa," terang Wayan.

Secara teknis, tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Balangan melalui Kasubsi Pertimbangan Hukum, Mohammad Surya Trias Wijaya, dan Kasubsi Datun, Varratisthana Bintang Alexa, menambahkan bahwa LO tersebut akan menjadi acuan praktis bagi OPD hingga pemerintah desa dalam mengelola anggaran pengadaan tanah secara transparan.

Berbekal dokumen pendapat hukum ini, Pemkab Balangan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tata cara pengadaan tanah desa, sekaligus terus memperkuat sinergi pendampingan hukum bersama Kejaksaan. (*)

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka