Sabtu, 14 Maret 2026

Tuduhan Tak Berdasar, Keterangan Dirut Asabaru Fitnah Bupati Balangan


Bupati Balangan H. Abdul Hadi saat memberikan keterangan di rumah jabatannya. (tk/alf) 

Balangan, Tiraikota.com - Berbelit - belit mungkin itu kata-kata yang pas untuk keterangan yang diberikan oleh Dirut Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari, Reza Apriansyah saat persidangan. Sampai-sampai terlontar keterangan yang dianggap tuduhan tanpa dasar yang menyeret nama Bupati Balangan. 


Menurut keterangan Reza, Bupati Balangan H Abdul Hadi sebelumnya telah menerima aliran dana dari Perusahaan Daerah Balangan PT. Asabaru Dayacipta Lestari. 


Tak tanggung - tanggung, terdakwa Reza menuduh bahwa H Abdul Hadi selaku Bupati Balangan telah menerima aliran dana senilai 2,6 miliar. Keterangan ini disampaikan oleh terdakwa Reza tanpa dasar yang kuat, dan terkesan fitnah yang ingin menyeret nama H. Abdul Hadi masuk kedalam permasalahan yang sedang dijalani terdakwa Reza. 


Bantahan langsung disampaikan oleh H Abdul Hadi, kepada Tirai Kota, menurut orang nomor 1 di Balangan ini, pada persidangan kemarin tidak ada membahas terkait aliran dana. Permasalahan aliran dana ini sudah dibahas pada tahap sebelumnya yaitu saat BAP yang dilakukan oleh Kejaksaan. 


Dikatakan H Abdul Hadi, masalah aliran dana ini merupakan hasil BAP dari Kejaksaan. Dan itu semua berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPATK. 


"Dan saat saya diminta keterangan saat persidangan, juga tidak ada membahas terkait aliran dana itu. Keterangan yang diminta saat  persidang tersebut hanya sebatas tupoksi saya sebagai Pemerintah Daerah terhadap Perseroda," jelasnya Sabtu (6/9/2025) di rumah jabatannya. 


Perlu diketahui, tambah H Abdul Hadi, pihaknya telah membuat Peraturan Bupati terkait penggunaan dana Perusahaan Daerah harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan terdakwa reza selaku Dirut PT. Asabaru menggunakan dana tersebut tanpa melalui RUPS. 


"Ini jelas telah menyalahi aturan karena Reza menggunakan dana tersebut tidak melalui RUPS," tegasnya. 


Sedangkan foto-foto yang diperlihatkan oleh terdakwa Reza, kata Abdul Hadi itu salah satunya merupakan foto lama. Foto sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Balangan, yaitu pada tahun 2020. Dan pada salah satu foto dimana dirinya tengah  memakai pakaian Bupati saat pertemuan di rumah MR bukan menjadi sebuah pembenaran bahwa dirinya sedang membahas terkait Perseroda.


"Banyak hal yang kami bicarakan, dan dari pertemuan itu bukan menjadi sebuah pembenaran bahwa dirinya mengizinkan terkait penggunaan dana Perseroda itu," tegasnya lagi. 


Menurut Abdul Hadi, keterangan yang disampaikam oleh terdakwa Reza tidak berdasar, dan itu jelas fitnah yang ditujukan kepada dirinya. 


"Sampai saat ini saya masih menimbang atas tuduhan ini. Apabila berdampak pada pribadi saya serta pada tugas dan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan. Mungkin saya akan melakukan upaya hukum terkait tuduhan ini. (tk/alf) 

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka