Minggu, 30 Agustus 2026

Wabup Balangan Ingatkan Pengelolaan Dana Hibah Harus Transparan dan Tepat Sasaran


Balangan, Tirai Kota. – Pemerintah Kabupaten Balangan menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan bantuan keuangan daerah. Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengimbau seluruh penerima dana hibah agar memanfaatkan bantuan yang diterima secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.

Imbauan tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Hibah Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).

Menurut Akhmad Fauzi, dana hibah merupakan amanah dari uang rakyat yang disalurkan melalui kas daerah untuk mendorong pembangunan berbasis masyarakat serta memenuhi kebutuhan publik. Oleh karena itu, penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

"Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas daerah. Tolong kepada para penerima, kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab," tegas Wabup.

Sebagai langkah pencegahan penyelewengan, sosialisasi ini juga membekali para penerima bantuan dengan materi pengawasan dari Polres Balangan serta pembekalan tata kelola hibah daerah yang baik dari Kejaksaan Negeri Balangan.

Selain pengarahan dana hibah, kegiatan ini juga menyerahkan sertifikat tanah wakaf secara simbolis. Program ini merupakan kolaborasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Kantor Kementerian Agama Balangan, dan KUA di tingkat kecamatan untuk memberikan kepastian hukum bagi sarana keagamaan dan pendidikan.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, menjelaskan bahwa legalitas tanah sangat penting untuk melindungi aset-aset keagamaan masyarakat.

"Hari ini secara simbolis kami menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf dari total sekitar 200 sertifikat yang telah diterbitkan," terang Anggoro.

Ia juga mengimbau para pengurus yayasan, masjid, musala, dan lembaga keagamaan yang sertifikat tanahnya belum diperbarui agar segera melapor ke KUA kecamatan setempat untuk dibantu proses konversi menuju sertifikat elektronik. (*)

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka