- oleh AlFahri
- 13 Februari 2025
Foto: Kantor BPKAD Kabupaten Balangan
Balangan, Tiraikita.com - KPK RI mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan galian C melengkapi perizinan dalam upaya mengantisipasi potensi korupsi.
Hal ini berdasarkan surat rekomendasi KPK RI terkait Tindak lanjut Upaya Perbaikan Penataan Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Rekomendasi KPK RI ke Kalimantan Selatan No B/8912/KSP-00/70-74/06/2023 tertanggal 23 November 2023 perihal tindak lanjut Penataan Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kalimantan selatan dan Surat KPK RI ke Sekretariat Daerah Nomor B/3349/KSP-00/70-74/06/2024 prihal Rapat Koordinasi Rencana Aksi penataan pertambangan MBLB di wilayah Kalimantan selatan
Menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Balangan melakukan verifikasi data perusahaan pertambangan MBLB di Kabupaten Balangan yang memiliki Izin Usaha Bangunan ( IUP ) yang ada di Kabupaten Balangan serta mengeluarkan edaran Bupati Balangan tentang Kewajiban seluruh perusahaan Kontraktor rekanan proyek pembangunan Fisik yang dibiayai oleh APBD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset daerah , Fakhrianto, menyampaikan, pihak nya ( Pemkab Balangan, red) sudah menyampaikan data perusahaan pertambangan MBLB di Kabupaten Balangan yang memiliki Izin Usaha Bangunan ( IUP ) yang ada di Kabupaten Balangan di Rapat Koordinasi KPK RI dan ditindak lanjuti dengan surat edaran dari Bupati Balangan
"Data Perusahan Pertambangan MBLB yang memiliki IUP sudah kita verifikasi melalui Dinas ESDM Kalsel dan terdata ada 2 perusahaan yang memiliki IUP dan telah melakukan kewajibannya, " Terang Fakhrinato, Rabu (18/06/2025)
Dua perusahaan tersebut yakni PT Bumi Alam Seraya beralamat Desa Muara Ilung Kecamatan Paringin dan PT Adiraja Borneo Mandiri berlokasi Di Desa Muara Jaya Baramban dan Bihara Hilir Kecamatan Awayan.
Lebih lanjut, Pemkab Balangan juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Balangan dengan nomor 900/0436/BPKAD-BLG/2024 tentang Kewajiban seluruh Perusahaan Kontraktor rekanan proyek pembangunan Fisik yang dibiayai oleh APBD .
Dalam surat tersebut, Lanjut Fakhrianto, seluruh Perusahaan Kontraktor rekanan proyek pembangunan Fisik yang dibiayai oleh APBD wajib mengunakan bahan MBLB berijin dan patuh pajak.
"Jika tidak maka saat pencairan tagihan pajaknya akan dipotong pajak MBLB,"imbuhnya.
Selain itu, dalam surat edaran juga menyebutkan ketentuan kewajiban tersebut dimasukan dalam klausul Kontrak PBJ sehingga menjadi komitmen bersama.
"Karena ini himbauan KPK RI tentunya, ini harus jadi perhatian perusahan Kontraktor rekanan proyek Fisik agar bisa mematuhinya dan untuk pengelola MBLB yang belum berizin agar melengkapi izin perusahaan nya, " pungkasnya. (*)