Kamis, 10 Juli 2025

Kanwil Kemenkumham Kalsel Dengan Pemkab Balangan Kembali Kolaborasi Harmonsasikan Ranperda dan Ranperbup


Foto : Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kalsel Bahjahtul Mardiah memimpin jalannya rapat bersama jajaran Pemkab Balangan. (*) 

Banjarmasin, Tiraikota.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Balangan tentang RPJMD 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Bertempat di Aula Kanwil setempat, Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Bahjahtul Mardiah. 

Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Balangan, turut berhadir Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Abdurrahman Arrahimi, Sekretaris Bapperida, Akhmad Sufian, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa  dan Bagian Hukum Setda Balangan.

Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Abdurrahman Arrahimi menegaskan pentingnya Ranperbup sebagai landasan pemberdayaan ekonomi desa.

"Koperasi Merah Putih kami dorong menjadi motor ekonomi rakyat yang berkelanjutan, dengan regulasi yang memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif," ujarnya.

Sementara itu, Akhmad Sufian menjelaskan bahwa RPJMD menjadi dokumen strategis yang akan memandu arah pembangunan Kabupaten Balangan lima tahun ke depan.

"RPJMD ini menjabarkan visi dan misi Bupati ke dalam program yang terukur dan akuntabel," jelasnya.

Dilain pihak, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana menegaskan, bahwa kegiatan yang saat dilaksanakan bukanlah sekedar formalitas saja untuk memenuhi prosedur.

"Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur, tapi upaya strategis agar produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, dan berpihak pada masyarakat," ujar Anton.

Diskusi berlangsung konstruktif dan partisipatif, dengan komitmen bersama untuk memastikan substansi peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan dan menjawab kebutuhan masyarakat.

RPJMD disusun sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional sesuai UU No. 23 Tahun 2014, sementara Ranperbup Koperasi Merah Putih merupakan implementasi Asta Cita ke-6, serta mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021 dan Inpres No. 9 Tahun 2025. (*) 

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka