Minggu, 13 Juli 2025

Dua Aset Majelis Ta'lim Al-Hamid Bungin Disegel


Foto: Tim Kejaksaan Negeri Balangan bersama Personel Polres Balangan menyegel sejumlah aset 

Balangan, Tiraikota.com - Diduga selewengkan dana hibah, dua aset yang dimiliki Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, disegel oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Adapun kedua aset milik Majelis Ta'lim Al-Hamid Bungin yang disegel adalah sebidang tanah dan bangunan.

"Hari ini kami (Kejari Balangan) telah menyegel tanah dan bangunan milik Majelis Ta'lim Al-hamid. Ini ada salah satu langkah kami untuk mengembalikan kerugian negara akibat penyelewengan dana hibah yang dilakukan oleh pengurus Majelis Ta'lim Al-hamid desa Bungin," Jelas Kajari Balangan Mangantar Siregar saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (11/6/2025).

Disebutkannya, adapun dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan senilai Rp. 1 miliar tahun anggaran 2023.Dana ini dimaksudkan sebagai bantuan Pemerintah Daerah kepada pengelola Majelis untuk digunakan sebagai pembangunan Majelis Ta'lim. 

 Upaya hukum lanjut Mangantar, masih dilakukan oleh pihaknya. Kepastian dari jumlah pengganti kerugian uang negara oleh masing-masing terdakwa masih belum jelas dari majelis Hakim.

"Kepastian jumlah pengganti kerugian uang negara ini akan kita lanjut upaya hukumnya. Supaya tidak tanggung renteng, jadi masing-masing terdakwa mengembalikan uang tersebut sesuai dengan jumlah yang disalahgunakannya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima dana hibah Majelis Taklim Al Hamid, yakni Ketua Majelis Taklim Al Hamid Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis Nudiansyah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Senin (6/6) lalu. 

Majelis hakim memutus dua terdakwa berupa penjara enam tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta denda Rp1 miliar atau jika tidak mampu membayar diganti tiga tahun penjara.

Hakim Suwandi pun menyatakan ada pihak lain yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara dana hibah Pemkab Balangan tersebut, yakni mantan Sekda Kabupaten Balangan Sutikno, Kabag Kesra Balangan Helmi Arifin, serta Kades Bungin Amir Husni.

Dikatakan hakim, pengurus Majelis Taklim Al Hamid mengajukan proposal yang dianggap layak pihak tim Pemkab Balangan melalui verifikasi.

Namun sesuai faktanya, proposal tersebut belum dilengkapi surat keterangan domisili, surat pernyataan penguasaan fisik bidang dan tanah, serta tidak ada rekening atas nama Majelis Taklim Al Hamid.

"Karena ada petunjuk dari saksi Hilmi Arifin yang menyatakan ada arahan dari saksi Sutikno untuk membantu proses permohonan hibah berupa uang untuk majelis tersebut maka rekomendasi dari verifikasi tersebut dinilai layak untuk mendapatkan hibah," tutur Suwandi. (*) 

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka