- oleh AlFahri
- 10 Februari 2025
Sejumlah Perangkat desa dan instansi terkait ikuti Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan
Balangan, Tirai Kota. - Untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan
perluas cakupan Program Desa Anti Maladministrasi dari 10 desa percontohan
menjadi 25 desa.
Perluasan program tersebut ditandai dengan pelaksanaan Reviu
Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 bersama Ombudsman RI Perwakilan
Kalimantan Selatan yang diikuti 25 pemerintah desa secara daring di Aula
Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Rabu (8/7/2026).
Reviu akhir tersebut merupakan bagian dari evaluasi program
Desa Anti Maladministrasi untuk menilai tindak lanjut hasil pendampingan
sekaligus memperkuat komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan publik
yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan
masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Balangan, Rahmadi, mengapresiasi seluruh pemerintah desa yang
telah mengikuti pembinaan Desa Anti Maladministrasi.
“Kegiatan ini merupakan tahap reviu akhir untuk memperoleh masukan terhadap seluruh tahapan program Desa Anti Maladministrasi. Kami mengapresiasi seluruh desa yang telah mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Rahmadi berharap komitmen yang telah dibangun selama proses
pendampingan dapat terus dipertahankan sehingga kualitas pelayanan publik di
desa semakin meningkat dan mampu memenuhi harapan masyarakat.
Sementara itu Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan,
Hadi Rahman, mengapresiasi keseriusan 25 pemerintah desa dalam mengikuti
program Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk melihat sejauh mana tindak
lanjut hasil verifikasi serta komitmen pemerintah desa. Kami ingin lebih banyak
mendengar paparan dari pemerintah desa dan melihat langsung perkembangan sebelum
dan sesudah pendampingan,” katanya.
Hadi berharap hasil reviu akhir ini dapat menjadi dasar
dalam penetapan Desa Anti Maladministrasi yang selanjutnya akan ditindaklanjuti
oleh dinas terkait bersama kepala daerah.
Kepala Desa Gunung Manau, Kecamatan Batumandi, Sarinandi,
menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan
Pemkab Balangan atas pembinaan yang telah diberikan.
“Kami sangat berterima kasih atas pembinaan dan arahan yang
diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di desa. Kami juga berterima
kasih kepada DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan yang terus mendampingi desa
sesuai dengan visi dan misi Bupati Balangan, yaitu membangun desa dan menata
kota,” ungkapnya.
Sarinandi mengatakan setelah reviu akhir ini pihaknya akan
segera melengkapi berbagai hal yang masih menjadi catatan Ombudsman agar
pelayanan administrasi di desa semakin mudah, nyaman, dan berkualitas bagi
masyarakat.
Program Desa Anti Maladministrasi merupakan kelanjutan
komitmen Pemkab Balangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
Setelah menetapkan 10 desa percontohan pada 2025, cakupan program diperluas
menjadi 25 desa. (*)