- oleh AlFahri
- 10 Februari 2025
Proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor BPBD Balangan yang dilakukan oleh tim Disdukcapil Balangan.
Balangan, Tirai Kota. – Guna mempercepat pendataan
korban bencana serta mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang lebih responsive,
akurat dan berbasis data yang valid. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Balangan, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)
pemberian akses data kependudukan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten Balangan.
Kerja sama ini dimulai dengan melakukan aktivasi Identitas
Kependudukan Digital (IKD) di Kantor BPBD Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan,
Rabu (17/6/2026).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Balangan, Andi Firmansyah,
mengatakan penandatanganan PKS tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung
tugas BPBD, khususnya dalam pendataan masyarakat terdampak bencana.
“Pada hari ini kehadiran kami ke BPBD Balangan dalam rangka
penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pemberian akses data kependudukan
kepada BPBD. Kami meyakini ini akan sangat bermanfaat untuk kami ke depan,
terutama untuk pendataan korban-korban bencana dan pendataan lain yang
diperlukan di BPBD,” ujar Andi Firmansyah.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat membantu BPBD Balangan
melakukan pendataan secara lebih cepat dan akurat, sehingga pelayanan kepada
masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Balangan,
Rahmi, menyambut baik kerja sama yang dijalin dengan Disdukcapil. Menurutnya,
terdapat dua manfaat utama dari kegiatan tersebut, yakni aktivasi IKD melalui
layanan jemput bola serta pemberian akses data kependudukan yang lebih rinci.
“Pertama, aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD
melalui kegiatan jemput bola. Kedua, pemberian akses melalui PKS untuk
pemanfaatan data kependudukan yang lebih rinci dan detail. Jadi saat kami
membutuhkan data kependudukan by name by address, sudah bisa diakses melalui
data kependudukan dari Disdukcapil dengan akses khusus,” jelas Rahmi.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan akan
dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku. Data
tersebut menjadi bagian penting dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
bidang kebencanaan.
Menurut Rahmi, saat terjadi bencana, data yang akurat sangat
diperlukan untuk menentukan langkah penanganan yang tepat, mulai dari
distribusi logistik, evakuasi, hingga upaya penyelamatan kelompok rentan.
“Kami berharap dengan adanya akses data kependudukan dan
aktivasi IKD dapat mempercepat pelayanan BPBD kepada masyarakat, terutama dalam
situasi darurat kebencanaan yang membutuhkan respons cepat dan tepat,”
pungkasnya. (*)