Minggu, 30 Agustus 2026

Dapatkan Akses Data Kependudukan Dari Disdukcapil, BPBD Balangan Optimis Penanganan Korban Bencana Cepat, Tepat dan Tepat Sasaran


Proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor BPBD Balangan yang dilakukan oleh tim Disdukcapil Balangan.

Balangan, Tirai Kota. – Guna mempercepat pendataan korban bencana serta mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang lebih responsive, akurat dan berbasis data yang valid. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemberian akses data kependudukan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan.

Kerja sama ini dimulai dengan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor BPBD Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Balangan, Andi Firmansyah, mengatakan penandatanganan PKS tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung tugas BPBD, khususnya dalam pendataan masyarakat terdampak bencana.

“Pada hari ini kehadiran kami ke BPBD Balangan dalam rangka penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pemberian akses data kependudukan kepada BPBD. Kami meyakini ini akan sangat bermanfaat untuk kami ke depan, terutama untuk pendataan korban-korban bencana dan pendataan lain yang diperlukan di BPBD,” ujar Andi Firmansyah.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat membantu BPBD Balangan melakukan pendataan secara lebih cepat dan akurat, sehingga pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih optimal.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Balangan, Rahmi, menyambut baik kerja sama yang dijalin dengan Disdukcapil. Menurutnya, terdapat dua manfaat utama dari kegiatan tersebut, yakni aktivasi IKD melalui layanan jemput bola serta pemberian akses data kependudukan yang lebih rinci.

“Pertama, aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD melalui kegiatan jemput bola. Kedua, pemberian akses melalui PKS untuk pemanfaatan data kependudukan yang lebih rinci dan detail. Jadi saat kami membutuhkan data kependudukan by name by address, sudah bisa diakses melalui data kependudukan dari Disdukcapil dengan akses khusus,” jelas Rahmi.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan akan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku. Data tersebut menjadi bagian penting dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebencanaan.

Menurut Rahmi, saat terjadi bencana, data yang akurat sangat diperlukan untuk menentukan langkah penanganan yang tepat, mulai dari distribusi logistik, evakuasi, hingga upaya penyelamatan kelompok rentan.

“Kami berharap dengan adanya akses data kependudukan dan aktivasi IKD dapat mempercepat pelayanan BPBD kepada masyarakat, terutama dalam situasi darurat kebencanaan yang membutuhkan respons cepat dan tepat,” pungkasnya. (*)

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka