Balangan, Tirai
Kota. – Berikan
perlindungan sosial yang menyeluruh kepada anak terlantar dan anak yatim piatu,
DPRD akhirnya Finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim, serta Anak
Yatim Piatu. Finalisasi akan Reperda ini lahir pada
momen Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Balangan Senin, (23/2/2026) di Ruang
Rapat Komisi II DPRD setempat. Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah anggota
Komisi II DPRD Balangan, perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Balangan, serta
tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) setempat untuk membahas secara
detail pasal demi pasal. Agenda finalisasi ini dinilai sebagai
langkah krusial untuk memastikan bahwa hak-hak dasar anak-anak yang membutuhkan
perlindungan khusus di wilayah "Bumi Sanggam" dapat terpenuhi secara
legal dan berkelanjutan. Dalam rapat tersebut, dibahas secara
mendalam poin-poin utama yang akan menjadi landasan peraturan nantinya. Raperda
ini tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan, tetapi juga mengatur mekanisme
penyaluran bantuan agar lebih efektif. Adapun pokok-pokok pikiran yang
difinalisasi meliputi tiga aspek vital: Pertama, Perlindungan Hukum yang Kuat. Memberikan kepastian hukum yang jelas
bagi anak yatim, piatu, dan anak terlantar agar mereka mendapatkan hak hidup
yang layak, terhormat, dan bebas dari ketidakpastian status kesejahteraan. Kedua, Jaminan Kesejahteraan Sosial. Mengatur secara rinci mengenai
mekanisme pemberian bantuan serta program pemberdayaan. Hal ini bertujuan agar
anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus mendapatkan perlakuan yang setara
dan dukungan penuh dari pemerintah untuk masa depan mereka. Ketiga, Pedoman Penyaluran Bantuan. Menjadi acuan resmi dan standar
operasional bagi Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menyalurkan bantuan
sosial. Dengan adanya perda ini, diharapkan penyaluran dana dan fasilitas dapat
dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar tepat sasaran kepada
yang membutuhkan. Anggota DPRD Balangan, Ahmad Baihaki menyampaikan
bahwa kehadiran Raperda tersebut berfungsi untuk memperkuat perlindungan hukum
sekaligus menjamin pemenuhan hak anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus di
Kabupaten Balangan. "Raperda tersebut dirancang sebagai payung hukum
yang memberikan kepastian bagi anak terlantar, yatim, dan yatim piatu agar
memperoleh hak hidup yang layak," ujar Baihaki Selain itu, regulasi ini ujarnya juga mengatur
mekanisme bantuan sosial, pemberdayaan, serta bentuk perlindungan yang dapat
diberikan pemerintah daerah secara terarah dan berkelanjutan. Baihaki menyampaikan bahwa rapat finalisasi dilakukan
bersama instansi terkait guna memastikan substansi Raperda selaras dengan
ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan di lapangan. Raperda ini ujarnya bisa menjadi pedoman bagi
pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran,
sekaligus memperkuat upaya perlindungan dan pemberdayaan anak-anak yang
membutuhkan perhatian khusus.” (*)