Kamis, 16 April 2026

Finalisasi Raperda Rampung, Anak Yatim dan Terlantar Akan Dapatkan Jaminan Hukum Dan Kesejahteraan


Anggota Komisi II DPRD Balangan bersama perwakilan Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setdakab Balangan memperlihatkan berita acara Finalisasi Raperda.

Balangan, Tirai Kota. – Berikan perlindungan sosial yang menyeluruh kepada anak terlantar dan anak yatim piatu, DPRD akhirnya Finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim, serta Anak Yatim Piatu.
Finalisasi akan Reperda ini lahir pada momen Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Balangan Senin, (23/2/2026) di Ruang Rapat Komisi II DPRD setempat. Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah anggota Komisi II DPRD Balangan, perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Balangan, serta tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) setempat untuk membahas secara detail pasal demi pasal.
Agenda finalisasi ini dinilai sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa hak-hak dasar anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus di wilayah "Bumi Sanggam" dapat terpenuhi secara legal dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam poin-poin utama yang akan menjadi landasan peraturan nantinya. Raperda ini tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan, tetapi juga mengatur mekanisme penyaluran bantuan agar lebih efektif.
Adapun pokok-pokok pikiran yang difinalisasi meliputi tiga aspek vital:
Pertama, Perlindungan Hukum yang Kuat.
Memberikan kepastian hukum yang jelas bagi anak yatim, piatu, dan anak terlantar agar mereka mendapatkan hak hidup yang layak, terhormat, dan bebas dari ketidakpastian status kesejahteraan.
Kedua, Jaminan Kesejahteraan Sosial.
Mengatur secara rinci mengenai mekanisme pemberian bantuan serta program pemberdayaan. Hal ini bertujuan agar anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus mendapatkan perlakuan yang setara dan dukungan penuh dari pemerintah untuk masa depan mereka.
Ketiga, Pedoman Penyaluran Bantuan.
Menjadi acuan resmi dan standar operasional bagi Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menyalurkan bantuan sosial. Dengan adanya perda ini, diharapkan penyaluran dana dan fasilitas dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar tepat sasaran kepada yang membutuhkan.
Anggota DPRD Balangan, Ahmad Baihaki menyampaikan bahwa kehadiran Raperda tersebut berfungsi untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus di Kabupaten Balangan.
"Raperda tersebut dirancang sebagai payung hukum yang memberikan kepastian bagi anak terlantar, yatim, dan yatim piatu agar memperoleh hak hidup yang layak," ujar Baihaki
Selain itu, regulasi ini ujarnya juga mengatur mekanisme bantuan sosial, pemberdayaan, serta bentuk perlindungan yang dapat diberikan pemerintah daerah secara terarah dan berkelanjutan.
Baihaki menyampaikan bahwa rapat finalisasi dilakukan bersama instansi terkait guna memastikan substansi Raperda selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan di lapangan.
Raperda ini ujarnya bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran, sekaligus memperkuat upaya perlindungan dan pemberdayaan anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.” (*)

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka