- oleh Alfahri
- 04 April 2026
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Balangan Hafiz Anshari.
Balangan, Tirai Kota. – Tingkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dalam bentuk regulasi. Bersama Badan Penanggulan Bancana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan, Komisi III DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja (raker) untuk Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Kamis (9/4/2026).
Berlangsung di ruang Komisi III DPRD Balangan, raket ini menjadi momentum penting dalam rangka penyempurnaan substansi kebijakan berupa produk regulasi.
Satu per satu poin-poin penting dibahas tanpa melewatkan satu pun potensi permasalahan dilapangan. Mulai dari mekanisme pencegahan, sitem penanganan darurat, hingga keterlibatan unsur masyarakat dalam hal mengantisipasi resiko terjadinya kebakaran.
Ketua Komisi III DPRD Balangan Hafiz Anshari menyebutkan, apa yang sedang pihaknya saat ini lakukan adalah sebagai upaya mengakomodir semua masalah yang mungkin terjadi di lapangan, dan menciptakan regulasi yang mengatur upaya pecegehannya.
“Ini adalah upaya kita untuk membuat satu produk kebijakan yang mengatur mekanisme pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” ujaranya
Hafiz berharap, dengan rampungnya Raperda ini, bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencegah serta menananggulangi kebakaran,” imbuhnya.
Menambahkan, Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, mengatakan Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam meminimalkan potensi kebakaran sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Raperda inisiatif ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya meminimalisir risiko kebakaran, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Tidak hanya itu, menurut Surya, regulasi tersebut juga dirancang untuk membangun sistem penanggulangan kebakaran yang lebih terpadu, termasuk penguatan koordinasi antar instansi serta peningkatan kesiapsiagaan di tingkat masyarakat.
Raperda ini mencakup berbagai pengaturan, antara lain terkait penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, mekanisme investigasi kejadian kebakaran, serta pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan relawan kebakaran.
Selain memberikan kepastian hukum, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat melindungi jiwa dan aset warga, sekaligus mengoptimalkan peran perangkat daerah dalam penanganan kebakaran.
“Kami (BPBD Balangan) optimistis dangan Raperda yang sudah masuk tahap finalisasi seperti ini, bisa nanti disegerakan untuk disahkan dan diimplementasikan secara efektif di lapangan,” pungkasnya. (*)