Sabtu, 14 Maret 2026

Kuasa Hukum ST Laporkan Kejari Balangan Ke Kejagung RI


Tim Kuasa Hukum ST dari Firna Hukum Victoria saat di persidangan. 

Balangan, Tirai Kota. - Memanas,  sidang Praperadilan Mantan Sekda Balangan ST, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Kabupaten Balangan.

Atmosfer panas terasa mengisi jalannya persidangan, Jum'at (10/10/2025) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belak pihak yaitu Pemohon Tim kuasa hukum ST, dan Termohon yaitu Kejaksaan Negeri Balangan. 

Hottua Manalu tim kuasa hukum ST dari Firma Hukum Victoria menyerahkan kesimpulan pihaknya kepada Hakim tunggal Dharma Setiawan Negara. Bukan hanya menyerahkan kesimpulan saja, kuasa hukum ST ini juga serahkan berkas laporan pihaknya kepada beberapa Institusi besar atas temuan kejanggalan yang ditemukan dalam perkara yang dihadapi kliennya. 

Laporan pihak Sutikno ini dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI, juga ditembuskan ke, Komisi Yudisial, Bareskrim Polri hingga Komisi III DPR RI.

"Kita meminta agar Jaksa Agung Muda bidang pengawasan meneliti, menelaah dan memproses laporan kita. Karena, kita menduga ada pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang bisa dibilang Abuse of Power lah," terang Hottua 

Senada dengan argumen yang dismpaikan pada persidangan praperadilan. Langkah lain ini, menurut Hottua adalah upaya pihaknya untuk menyuarakan dugaan main hakim sendiri oleh Kejaksaan Negeri Balangan atas penetapan tersangka Eks Sekda Balangan itu. 

"Tanpa dasar yang kuat, klien kami ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini tidak ada alat bukti yang relevan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka," bebernya. 

Terpisah, menanggapi terkait adanya laporan Kuasa Hukum ST kepada Kejagung RI, saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Balangan enggan berkomentar perihal laporan maupun praperadilan yang masih berlangsung ini.

"Pak Kejari belum bisa berkomentar. Karena proses praperadilan masih berjalan. Terkait laporan itu adalah hak mereka," ujar Kasi Intel Kejari Balangan, Fadil. 

Fadil menjelaskan, setelah proses Praperadilan dinyatakan selesai, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan akan memberikan keterangannya. 

"Ini kan masih proses, dan sudah menuju babak akhir. Nanti setelah praperadilan selesai dengan dibacakannya putusan oleh Hakim, kita akan memberikan keterangan terkait persidangan ini," pungkasnya. (*) 

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka