Jumat, 14 Maret 2025

Pukul Dan Jambak Rambut Istri Pria Desa Balang ini Dilaporkan Ke Polisi


Ilustrasi

Balangan. tiraikota.com. - Seorang istri di Desa Balang, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, berinisial MA (28) melaporkan suaminya yakni RH (31) ke pihak kepolisian.


Laporan tersebut didasarkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh RH kepada dirinya saat di kediamannya di Desa Balang.


MA melaporkan suaminya yang dianggap melakukan Tindak Pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sesuai dengan Rumusan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polres Balangan di hari yang sama saat laporan di terima, yakni Senin (24/2/2025) kemarin.


"Saat ini pelaku yakni RH sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Eko, Rabu (26/2/2025).


RH pun sudah mengakui perbuatannya dan bekerjama dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Balangan.


Ditanya perihal kronologi kejadian, Iptu Eko menerangkan, berdasarkan keterangan MA, KDRT terjadi saat suaminya datang ke rumahnya di Desa Balang.


RH melakukan pemukulan terhadap MA dan mengenai badannya sambil menarik rambut MA menggunakan tangan kanan yang memegang kunci mobil dengan gantungan kunci dompet kecil yang diujungnya terdapat besi. Lalu gantungan kunci tersebut mengenai pelipis MA dan mengakibatkan luka gores.


Selain itu MA juga mengalami rasa sakit pada bagian punggung kiri dan kanan akibat kekerasan yang ia alami.


Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian pada tindak pidana tersebut meliputi buku nikah MA dan RH, selembar fotocopi kartu keluarga dan satu buah dompet gantungan kunci mobil. Selain itu juga dilakukan visum Et Repertum terhadap MA sebagai bukti kekerasan yang terjadi.

Penulis

Fitri MH

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka