- oleh AlFahri
- 10 Februari 2025
Jalannya acara yang dipimpin oleh JFT Madya Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum, Akhmad Fauzi S. Sos dan Direktur RSUD Datu Kandang Haji Kabupaten Balangan, drg. Sudirman, M.M. (tk)
Balangan. Tiraikota.com – Gandeng dengan Kanwil Kemenkum Kalsel, Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bagian Hukum, bersama dengan RSUD Datu Kandang Haji, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR dan Perkim) gelar kegiatan harmonisasi hukum, Kamis (27/02/2025) di ruang rapat Kakanwil Kemenkum Kalsel.
Ada dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan yang menjadi pokok pembahasan, yaitu Raperda Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak dan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Kegiatan ini dipimpin oleh JFT Madya Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum, Akhmad Fauzi S. Sos dan Direktur RSUD Datu Kandang Haji Kabupaten Balangan, drg. Sudirman, M.M.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat terkait, termasuk JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Kalsel, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan beserta jajaran, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR dan Perkim) Kabupaten Balangan yang diwakili oleh Kepala Bidang Cipta Karya.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan Raperda tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak dan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, agar dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Kalsel memberikan tanggapan dan masukan secara rinci mengenai setiap pasal dalam rancangan Perda tersebut.
Pada sesi diskusi juga berlangsung menarik, pada kesempatan ini digunakan sanat baik untuk menggali lebih dalam aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam penerapan Perda ini. Dimana RSUD Datu Kandang Haji dan Bagian Hukum Setda Balangan juga turut berpartisipasi dalam memberikan masukan yang relevan.
JFT Madya Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Kalsel Erick Yulianto, dalam pembukaannya menyatakan bahwa penyusunan materi baik serta mendukung penyusunan kedua Raperda tersebut. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan di daerah.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan apa yang diperlukan dan apa saja yang perlu diketahui dalam Raperda tersebut, sehingga nantinya dapat menjadi sebuah peraturan yang baik dan mudah diterapkannya," (*)