- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan bahwa proses penyelidikan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Gugatan ini tidak memiliki dasar yang kuat," tegas hakim ketua sidang. Keputusan ini diharapkan memperkuat posisi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.