Jumat, 14 Maret 2025

Mahkamah Agung Tolak Gugatan Praperadilan Terhadap KPK


Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan bahwa proses penyelidikan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Gugatan ini tidak memiliki dasar yang kuat," tegas hakim ketua sidang. Keputusan ini diharapkan memperkuat posisi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Super Admin

AlFahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka