- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Foto: Ketiga terduga berikut barang bukti.
Balangan, Tirai Kota. - Sepasang suami istri di Kabupaten Balangan ini memang kompak. Sayangnya, kekompakan mereka tidak dijalan yang benar. Dan akibatnya harus berurusan dengan hukum. Keduanya diringkus, setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu, Senin (17/11/2025) lalu.
Pasangan tersebut, MAN (23) dan MFS (29), diamankan oleh Satresnarkoba Polres Balangan usai kedapatan mengkunsumsi sabu bersama SN (34) disebuah pondok di kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan kabupaten Balangan.
"Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri dan saat ini kondisinya dalam keadaan hamil," Ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan setelah penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) dan berat bersihnya 0,15 (nol koma satu lima) beserta 1 (satu) buah rangkaian alat hisab sabu (bong).
"Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu dan bong juga ditemukan di lokasi," tambah Eko Budi.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diakui milik mereka bertiga yang diperoleh dengan cara membeli patungan untuk dikonsumsi Bersama.
Saat ini ketiganya sudah diamankanndi Mapolres Balangan, dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)