- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Foto : Tersangka tidak berkutik saat diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Balangan yang berpakaian preman bersama jajaran Polsek Awayan. (*)
Balangan, Tiraikota.com - Pimpin langsung penangkapan, Kapolsek Awayan Ipda Lulus Pribadi bersama tim, berhasil amankan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Awayan, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, (7/5/2025).
Ia adalah SY (34), warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan dibekuk saat menjalankan misinya.
"SY kita amankan pada saat tersangka sedang santai dipertigaan jalan raya simpang tiga Pasar Awayan," ungkap Kapolsek Awayan Ipda Lulus Pribadi
Pihaknya lanjut Ipda Lulus Pribadi, dibantu dengan personel Satresnarkoba Polres Balangan akhirnya berhasil membekuk SY yang mengakui dirinya adalah seorang kurir narkoba yang biasa melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Awayan.
Menambahkan, Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap SY bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Penangkapan terhadap SY berdasarkan adanya laporan warga yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian," ujar Iptu Eko, Jumat (9/5/2025).,
Disebutkan Iptu Eko, saat penangkapan terhadap SY, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawan tersangka. Dan penggeledahan ini disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar tempat penangkapan tersangka.
Hasilnya didapati adanya dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Ditemukan pula rangkaian alat isap narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik dan barang bukti lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, SY mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Atas keterangan tersangka kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini," ujarnya.
Penangkapan terhadap tersangka SY ini, lanjut Iptu Eko, menjadi bagian dari Operasi Sikat Intan Polres Balangan yang telah berlangsung selama sepekan ini.
Atas perbuatannya, SY disangkakan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)