Kamis, 16 April 2026

Pembangunan Bapas dan Ruang Rawat Inap Tahanan Jadi Salah Satu Program Kerja Pemerintah


Pertemuan antara Ketua DPRD Balangan, Sekdakab Balangan dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai.

Balangan. Tirai Kota. – Tingkatkan pelayanan publik pada bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan sambut baik usulan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan saat menerima kunjungan kerja dan audiensi Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Gusti Iskandarsyah, di Kantor DPRD Balangan, Senin (9/3/2026).

Kedatangan Kalapas Kelas IIB Amuntai disambut langsung oleh Ketua DPRD Balangan Lindawati dan Sekretaris Daerah Balangan Fakhriyanto. Pertemuan santai ini membahas sejumlah agenda strategis di bidang hukum dan pemasyarakatan.

“Kedatangan kami untuk membahas usulan pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan ruang rawat inap untuk tahanan di Kabupaten Balangan,” jelas Kalapas Kelas IIB Amuntai Gusti Iskandarsyah.

Menurut Gusti dengan adanya Bapas di Kabupaten Balangan, akan mempermudah mantan warga binaan Lapas yang telah bebas untuk melakukan pelaporan pasca bebas dari penjara. Dan juga untuk mempermudah administrasi juga pemantauan terhadap mantan warga binaan yang kembali masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Balangan Lindawati, menyambut positif usulan pembentukan Bapas ini. Karena menurut LInda adanya Bapas dinilai cukup penting untuk mengoptimalkan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan yang saat ini masih menggunakan fasilitas di Kabupaten HSU.

Selain Bapas, DPRD juga menyoroti usulan penyediaan ruang rawat inap khusus tahanan di RSUD setempat. Dikatakan Linda bahwa usulan ini juga akan menjadi salah satu program pembangunan Pemkab Balangan. Kedua usulan ini penting demi keamanan dan kemanusiaan warga binaan asal Balangan.

“DPRD Balangan mendukung penuh langkah-langkah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik, termasuk rencana pendirian Bapas dan penyediaan ruang medis khusus bagi warga binaan,” ujar Lindawati.

Sinergi antara legislatif, eksekutif, dan juga instansi vertikal seperti Lapas ini dinilai sangat vital. Ini sebagai upaya untuk memastikan pelayanan hukum dan HAM berjalan optimal.

Hal-hal lain lain yang juga dibahas bahas pada pertemuan ini yaitu membahas terkait penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu. Mekanisme pidana kerja sosial menjadi perhatian legislator sebagai peluang bagi daerah mendapatkan manfaat langsung dari proses pemidanaan alternatif. (tk/alf)

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka