- oleh Alfahri
- 04 April 2026
Pertemuan antara Ketua DPRD Balangan, Sekdakab Balangan dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai.
Balangan. Tirai Kota. – Tingkatkan pelayanan publik pada bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan sambut baik usulan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai.
Hal ini disampaikan
langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan saat menerima kunjungan kerja
dan audiensi Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Gusti Iskandarsyah, di Kantor DPRD
Balangan, Senin (9/3/2026).
Kedatangan Kalapas Kelas
IIB Amuntai disambut langsung oleh Ketua DPRD Balangan Lindawati dan Sekretaris
Daerah Balangan Fakhriyanto. Pertemuan santai ini membahas sejumlah agenda
strategis di bidang hukum dan pemasyarakatan.
“Kedatangan kami untuk
membahas usulan pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan ruang rawat inap
untuk tahanan di Kabupaten Balangan,” jelas Kalapas Kelas IIB Amuntai Gusti
Iskandarsyah.
Menurut Gusti dengan
adanya Bapas di Kabupaten Balangan, akan mempermudah mantan warga binaan Lapas yang telah bebas untuk melakukan pelaporan
pasca bebas dari penjara. Dan juga untuk mempermudah administrasi juga
pemantauan terhadap mantan warga binaan yang kembali masyarakat luas.
Menanggapi hal tersebut,
Ketua DPRD Balangan Lindawati, menyambut positif usulan pembentukan Bapas ini.
Karena menurut LInda adanya Bapas dinilai cukup penting untuk mengoptimalkan
pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan yang saat ini masih
menggunakan fasilitas di Kabupaten HSU.
Selain Bapas, DPRD juga
menyoroti usulan penyediaan ruang rawat inap khusus tahanan di RSUD setempat.
Dikatakan Linda bahwa usulan ini juga akan menjadi salah satu program
pembangunan Pemkab Balangan. Kedua usulan ini penting demi keamanan dan
kemanusiaan warga binaan asal Balangan.
“DPRD Balangan mendukung
penuh langkah-langkah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik, termasuk
rencana pendirian Bapas dan penyediaan ruang medis khusus bagi warga binaan,”
ujar Lindawati.
Sinergi antara legislatif,
eksekutif, dan juga instansi vertikal seperti Lapas ini dinilai sangat vital.
Ini sebagai upaya untuk memastikan pelayanan hukum dan HAM berjalan optimal.
Hal-hal lain lain yang
juga dibahas bahas pada pertemuan ini yaitu membahas terkait penerapan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari
2026 lalu. Mekanisme pidana kerja sosial menjadi perhatian legislator sebagai
peluang bagi daerah mendapatkan manfaat langsung dari proses pemidanaan
alternatif. (tk/alf)