- oleh Alfahri
- 04 April 2026
Wakil Ketua II DPRD Balangan Saiful Arif.
Balangan, Tirai Kota. – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melaksankan peraturan ini.
Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform
digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap anak di ruang
digital.
Menyikapi kebijakan ini, Wakil Ketua II DPRD Balangan
Saiful Arif, mengapresiasi penerapan aturan pembatasan akun media sosial bagi
anak di bawah 16 tahun, khususnya di Kabupaten Balangan.
Menurut Legislator dari Partai Demokrat ini, kebijakan
tersebut adalah langkah strategis melindungi generasi muda dari dampak negatif
penggunaan media sosial yang sangat sulit dikontrol.
“Kami mengapresiasi Kementerian Komdigi yang mulai
membatasi akun medsos anak di bawah 16 tahun dengan menonaktifkan akun di platform
digital yang berisiko tinggi,” ujar Saiful Arif (29/3/2026) di Paringin.
Ia menjelaskan bahwa anak-anak dan remaja merupakan
kelompok rentan terhadap pengaruh konten digital. Ancamannya meliputi paparan
konten pornografi, perundungan siber, judi, hingga penipuan daring.
“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,
sehingga kehadiran pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman menjadi
hal yang mutlak,” tegasnya.
Saiful berharap kebijakan ini melindungi seluruh
anak-anak Indonesia, khususnya di Kabupaten Balangan, dari berbagai risiko di
dunia internet.
“Ini sebagai upaya Pemerintah untuk memastikan masa
depan dan tumbuh kembang anak-anak berjalan baik di era teknologi seperti saat
ini,” pungkasnya. (tk/alf)