- oleh Alfahri
- 04 April 2026
Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati.
Balangan, Tirai Kota, – DPRD Kabupaten Balangan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (13/7/2026). Meski memberikan pengetokan palu persetujuan, pihak legislatif tetap melayangkan tujuh rekomendasi krusial yang wajib ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Balangan.
Persetujuan ini dicapai usai Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merampungkan pembahasan marathon terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2025.
Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, mengapresiasi kinerja Pemkab Balangan yang sukses memacu realisasi pendapatan daerah hingga 108,56 persen dari target. Capaian ini diperkuat dengan raihan predikat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) kategori Sangat Tinggi menempatkan Balangan di posisi pertama se-Kalimantan Selatan.
Namun, catatan prestasi tersebut tidak menyurutkan fungsi pengawasan DPRD. Lindawati menegaskan, tujuh rekomendasi yang diberikan menjadi benteng evaluasi agar pengelolaan anggaran mendatangkan manfaat yang nyata bagi warga.
"Rekomendasi ini kami tekankan pada lima poin utama: perbaikan perencanaan anggaran, percepatan pengadaan barang dan jasa, evaluasi tingginya SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), optimalisasi aset daerah demi memacu PAD, serta percepatan tindak lanjut temuan BPK RI," tegas Lindawati, Senin (13/7/2026).
DPRD Balangan mendesak agar seluruh poin evaluasi tersebut langsung dieksekusi pada penyusunan APBD Perubahan 2026 maupun kebijakan anggaran mendatang. Langkah ini dinilai vital agar tata kelola keuangan daerah makin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (alf)