- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Foto: Saksi A bersama Kasi Pidsus Kejari Balangan memperlihatkan berita acara penyerahan uang dari kerugian negara kasus PT ADCL.
Balangan, Tiraikota.com - Kembali Kejaksaan Negeri Balangan dapat selamatkan kerugian uang negara dari hasil kasus korupsi. Kali ini pengembalian uang negara diserahkan langsung dari saksi kasus korupsi terdakwa M Reza Apriansyah Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda).
Sebanyak Rp. 800 juta, uang yang sebelumnya diberikan oleh terdakwa Reza kepada Sasksi A diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachmansyah.
"Saksi A adalah seorang pebisnis, terdakwa reza menyerahkan uang kepada saksi A berniat untuk investasi pada bisnis yang dijalanlan oleh saksi A," beber Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachmansyah, Jum'at (1/7/2025) di raung kerjanya.
Dijelaskan Kasi Pidsus, bahwa Saksi A tidak mengetahui sama sekali dari mana asal sumber uang yang diinvestasikan terdakwa Reza kepadanya. Karena terdakwa Reza menggunakan uang PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) atas nama pribadi tidak ada perjanjian secara tertulis atau kontrak.
"Reza sendiri saat ini kita dakwa dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Kasi Pidsus
Terdakwa reza diduga bersalah telah melalukan penyalahgunaan uang negara sebagai penyertaan modal dari Pemkab Balangan kepada PT. ADCL. Uang yang diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan perekonomian masyarakat malah disalahgunakan untuk keperluan pribadi.
"Hasil dari pemeriksaan BPKP Kalsel terdapat Rp. 18,6 Miliar kerugian uang negara dari nilai awal penyertaan modal sebesar Rp. 20 Miliar. Dan terhitung sampai hari ini, dari kasus ini sudah ada sebanyak 25 persen kerugian uang negara yang sudah kita selamatkan," pungkasnya. (tk/alf)