- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Majelis Hakim membacakan keputusan pada sidang kasus korupsi Eks Dirut PT ADL
Balangan, Tiraikota.com - Persidangan mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT.ADL) Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Balangan kembali digelar. Kali ini dengan agenda putusan majelis hakim, Kamis (2/10) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Tertunduk lesu, terdakwa M Reza Arpiansyah, eks Direktur PT ADL ini saat dibacakan putusan Majelis Hakim. Reza dijatuhi hukuman berat oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto memvonis Reza dengan hukuman .
Reza divonis delapan tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan. Tak hanya itu, Reza juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar lebih. Jika tak sanggup, maka harta bendanya disita, dan bila masih tak mencukupi, atau tidak bisa mengganti maka hukumannya ditambah empat tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Reza terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar. Dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan tanpa melalui mekanisme RUPS.
Seperti di antaranya kerja sama dengan perusahaan lain yang tidak ada dalam rencana kerja, dengan melakukan pembelian 2 unit excavator senilai Rp1,2 miliar. Dana dari PT ADL ini dipergunakan oleh CV Rizki Cipta Karya. Pembelian mobil pribadi berupa Pajero senilai Rp590 juta. Dan pembelian tanah seluas 3,1 hektar di Batu Mandi senilai Rp1,8 miliar yang sertifikatnya juga bukan atas nama perusahaan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Reza bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Menindaklanjuti putusan majelis Hakim tadi, kami akan pikir-pikir dulu," tutup Ernawati Kuasa Hukum terdakwa M Reza Apriansyah.
Disisi lain, sebanyak 91 barang bukti dikembalikan ke JPU karena majelis hakim menilai masih ada pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Terkait adanya tersangka lain, kami belum bisa memberikan keterangan, karena ranah penyidikannya ada di Kejaksaan Tinggi Banjarmasin," pungkas Jaksa Penuntut Umum Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H., M.H. (tk/alf)