- oleh Alfahri
- 04 April 2026
Wakil Ketua II DPRD Balangan Saiful Arif menerima berkas berita acara hasil harmonisasi dua Ranperda dari Kanwil Kemenkum Kalsel.
Balangan, Tirai Kota. – Dengan penuh optimis, DPRD Kabupaten Balangan terima hasil harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Selatan, Senin (13/4/2026) di Banjarmasin.
Sebelumnya, dua
Ranperda usulan DPRD Balangan dilakukan proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum
Kalsel. Proses ini adalah salah satu mekanisme untuk memastikan kualitas serta
keselarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Adapun dua
Ranperda yang telah melalui tahap harmonisasi tersebut yakni Ranperda tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia serta Ranperda tentang Penamaan
Jalan, Bangunan, dan Tempat.
Wakil Ketua II
DPRD Balangan, Saiful Arif, didampingi sejumlah anggota DPRD Balangan dan
Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan secara langsung menerima berkas
harmonisasi dua Ranperda yang diserahkan oleh perwakilan Kanwil Kemenkum
Kalsel.
Saiful Arif menyampaikan
apresiasinya kepada tim dari Kanwil Kemenkum Kalsel atas proses pengkajian yang
telah dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek substansi, teknik
penyusunan, hingga kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kami
mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan
Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkum Kalsel atas kerja samanya hingga dua
Ranperda kami lulus seleksi harmonisasi,” ujarnya.
Dilain pihak,
Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bahjahtul Mardhiah,
menegaskan bahwa hasil harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam siklus
pembentukan peraturan daerah yang berkualitas.
“Hasil
harmonisasi ini diharapkan menjadi acuan komprehensif bagi DPRD dalam
menyempurnakan substansi Ranperda, sehingga produk hukum yang dihasilkan
benar-benar selaras, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat,” ungkapnya.
Dengan
diterimanya hasil harmonisasi ini, DPRD Balangan diharapkan dapat segera
melanjutkan pembahasan kedua Ranperda tersebut hingga tahap penetapan, guna
memperkuat regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)