- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Foto: Kedua tersangka berikut barang bukti. (*)
Balangan, Tirai Kota. - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Balangan.
Selasa (10/2), kemarin petugas berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. WD (28 Th) dan istrinya YN (23 th) diringkus di kawasan Desa Awayan Hilir RT. 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono menyebutkan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Awayan dan Tebing Tinggi.
"Berdasar dari informasi tersebut, kami kerahkan tim Satresnarkoba Polres Balangan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengantongi identitas target operasi berinisial WD," jelas Eko.
Saat pemantauan di lapangan lanjut Eko, petugas mendapati WD bersama YN sedang melakukan aktivitas mencurigakan, yakni mengambil sesuatu di dalam tempat sampah. Saat petugas mendekat untuk melakukan penyergapan, tersangka YN sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang gumpalan tisu.
Disaksikan Kepala Desa setempat, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka berikut barang mencurigakan yang sempat dibuang oleh YN. Dan didapati 2 (dua) paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening (diduga narkotika jenis sabu). Dengan berat bersih: 7,14 gram.
"Saat dilakukan interogasi di lapangan, tersangka WD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ujar Eko.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Balangan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok serta sejauh mana keterlibatan pasangan ini dalam peredaran narkoba di wilayah Balangan. (*)