- oleh AlFahri
- 10 Februari 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan, Hariyadi menyampaikan press release di hadapan awak media.
Balangan, Tirai Kota. - Sepanjang Tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan terbitkan ribuan dokumen perjalanan Republik Indonesia dan layanan izin tinggal bagi warga negara asing dan layanan izin tinggal bagi warga negara asing.
Terjadi peningkatan yang signifikan dalam layanan penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan. Periode April hingga Desember 2025. Kantor Imigrasi yang melayani Lima Kabupaten di Kalimantan Selatan ini telah menerbitkan 6.632 paspor baru.
Dokumen lain yang juga diterbitkan di tahun 2025 ini diantaranya 2.008 paspor penggantian karena habis masa berlaku, 53 paspor penggantian karena hilang, 19 paspor penggantian karena hilang akibat keadaan kahar, 3 paspor penggantian karena rusak, 26 paspor penggantian karena rusak akibat keadaan kahar, serta 24 paspor penggantian karena halaman penuh.
Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan, Hariyadi saat press release capaian akhir tahun 2025. Dirinya menyebutkan dari seluruh layanan penerbitan paspor tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5.335.500.000,-.
Selain itu tambahnya, dalam layanan izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan telah memproses 53 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan 22 permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, pihaknya terus mengoptimalkan layanan keimigrasian berbasis digital guna memberikan layanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Lebih lanjut, pihaknya juga melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap WNA dan WNI di wilayah kerja. Sepanjang Tahun 2025 ini telah dilaksanakan 11 operasi pengawasan mandiri, 10 operasi intelijen keimigrasian, serta 3 operasi gabungan bersama instansi terkait.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan juga menyelenggarakan 2 rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas sektor. Dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan 124 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap WNI, serta 6 BAP terhadap WNA
"Kami juga telah melaksanakan satu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap seorang WNA asal Korea Selatan, yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian," tegasnya.
Dalam bidang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) pihaknya turut berperan aktif dalam pencegahan TPPO) dan TPPM melalui pembentukan dan pembinaan Desa Binaan Keimigrasian, salah satunya di Desa Awayan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait kerawanan keimigrasian serta meningkatkan kesadaran hukum sejak dini," jelasnya.
Sedangkan pengelolaan anggaran, di sebutkannya, berdasarkan data yang ditarik per tanggal 29 Desember 2025, realisasi anggaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan telah mencapai 95,01 persen. Capaian ini mencerminkan komitmen satuan kerja dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, guna mendukung optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan keimigrasian sepanjang Tahun 2025.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan menyadari adanya berbagai potensi risiko, baik yang bersifat teknis, operasional, SDM, maupun kondisi geografis. Oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi risiko terus dilakukan melalui penguatan sistem teknologi informasi, peningkatan keamanan data, peningkatan kapasitas pegawai secara berkelanjutan, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
"Melalui berbagai capaian dan langkah strategis tersebut, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, serta mendukung agenda reformasi birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," pungkasnya. (*)