- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Suasana jalannya sosialisasi satgas PKH Tanah Bumbu.
Tanah Bumbu, Tirai Kota. – Berikan edukasi kepada masyarakat, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tanah Bumbu gelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penataan dan penertiban kawasan hutan.
Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Kabupaten Tanah Bumbu, KOMBES POL. M. Ischaq Said, S.H., M.H. guat ini dihadiri sejumlah anggota Satgas, perwakilan instansi terkait dan beberapa undangan lainya.
Dalam penyampaiannya, M. Ischaq Said menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, memiliki tanggung jawab menjaga dan mengelola kekayaan alam untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
“Pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas serta tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Ia menjelaskan Satgas PKH dibentuk sebagai langkah nyata pemerintah dalam menertibkan berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan. Termasuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, menimbulkan kerugian negara, serta menciptakan ketidakpastian hukum.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH menjalankan tiga fokus utama. Tiga fokus prioritas ini yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, serta pemulihan aset dan fungsi kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Penertiban kawasan hutan bukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha, tetapi menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat sehingga pelaku usaha yang taat aturan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” kata M. Ischaq Said.
Ia menambahkan kegiatan sosialisasi tersebut menjadi ajakan kepada masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha agar bersama-sama mendukung penataan kawasan hutan yang tertib, legal, dan berkeadilan.
Dengan sinergi seluruh pihak, Satgas PKH berharap upaya penertiban kawasan hutan dapat berjalan optimal untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kemakmuran masyarakat Indonesia. (*)