- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Foto Ilustasi (tiraikota.com)
Balangan, Tiraikota.com - Kasus dugaan korupsi dana PT ADCL memasuki babak baru. Fakta terungkap dari rekaman RUPS September 2023 yang menerangkan bahwa mantan Dirutnya Reza Arpiansyah diduga selewengkan dana tanpa izin.
Inspektorat Balangan melalui, Inspektur Pembantu Investigasi, Reformasi Birokrasi dan Kordinasi Tindak Pidana Korupsi, M Nasir Hani, tegaskan pemilik (Bupati Balangan) dan komisaris (Sekdakab Balangan) pertanyakan penggunaan dana. Dengan lugas, Reza akui gunakan dana tanpa sepengetahuan mereka.
Nasir juga membeberkan bahwa di dalam rekaman RUPS luar biasa 1 dan RUPS luar biasa 2 yang di laksanakan pada bulan September 2023 lalu, di sana sangat jelas dipertanyakan oleh Pemilik dan Komisaris, kemana saja aliran dana itu di gunakan oleh mantan direktur utama. Dengan sadar dan sejelas-jelasnya Reza mengakui, penggunaan dana Perusahaan tanpa RUPS dan tanpa meminta izin dan persetujuan Pemilik dan Komisaris.
"Ini direkam oleh alat perekam BPKP Kalsel yang data ada di inspektorat kabupaten Balangan," ungkapnya
Namun, pembelaan di sidang hadirkan narasi yang berbeda Pemilik dan Komisaris diseret dengan narasi cerita lain. Nasir Hani nilai ini upaya giring opini, libatkan Bupati.
"Bukti jelas, keputusan sepihak oleh Direktur Utama!" tegas Nasir, Selasa, (23/9/2025)
Sementara itu, Bupati Balangan, H Abdul Hadi, meradang. Nama keluarga disebut-sebut, dirinya dengan tegas akan ambil upaya hukum.
"Fitnah terbukti, kami laporkan yang terlibat!" ujar Bupati Abdul Hadi , Selasa,(23/9/2025) saat di konfirmasi oleh Tirai Kota.
Dilain pihak, Kejaksaan Negeri Balangan juga memberikan sanggahan atas pembelaan Dirut PT Asabaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, 22 September 2025 kemarin.
JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa SH tegaskan terdakwa tahu struktur belum ada, tapi tak buat rencana bisnis. Dana langsung dipakai, niat jahat tergambar jelas.
"Terdakwa tak pernah tanya saksi soal aliran dana, tak ada bukti pendukung," ujar JPU.
Saksi bank dan ahli tegaskan pencairan dana hanya butuh tanda tangan direktur. Dalih terdakwa tak bisa dipertanggungjawabkan. (tk/alf)