- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Balangan, Tirai Kota. - Dua ahli dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan praperadilan ST mantan Sekda Balangan. Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Paringin Kabupaten Balangan.
Sudirman seorang ahli audit, dan Bernadus seorang ahli hukum pidana didatangkan jauh-jauh untuk pelajari perkara ini.
Sidang lanjutan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Dharma Setiawan Negara ini selalu saja ada menghadirkan fakta baru disetiap kali persidangannya berlangsung.
Lagi dan lagi, tim kuasa hukum ST dari Firma Hukum Viktoria berupaya membuktikan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana Hibah Majelis Ta'lim Al-Hamid kabupaten Balangan. Tim kuasa hukum menilai penetapan status tersangka pada kliennya bermasalah secara prosedur dan materiil.
Ahli hukum pidana Bernadus menilai dokumen administrasi yang diajukan penyidik, seperti surat panggilan, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan, tidak sah secara hukum.
Surat panggilan misalnya, hanya mencantumkan pemanggilan terkait penyidikan, tanpa menyebut status tersangka. Namun saat Sutikno hadir, ia justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.
Sementara itu, ahli audit Sudirman menjelaskan bahwa hasil laporan yang diajukan Kejaksaan sebagai alat bukti bukanlah laporan audit resmi kerugian negara. Ia menegaskan, audit keuangan adalah modal awal bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan korupsi.
“Audit sangat penting karena di situ kita menelusuri penggunaan uang negara, apakah sudah sesuai atau disalahgunakan. Biasanya, seseorang yang terlibat langsung dalam penyalahgunaan itulah yang harus dimintai pertanggungjawaban,” jelas Sudirman. (*)