Sabtu, 14 Maret 2026

Memanas, Adu Argumen Tak Terelakkan


Balangan, Tirai Kota. - Memanas, mungkin itulah gambaran susana persidangan praperadilan ST Mantan Sekda Balangan yang digelar, Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Paringin Kabupaten Balangan. 

Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Dharma Setiawan Negara ini, kehadiran dua saksi yang di delegasikan tim Kuasa Hukum ST dari Firma Hukum Victoria untuk memberikan kesaksian atas pengamatannya terkait kasus yang menjerat ST. 

Bernadus seorang Ahli hukum pidana, dan Sudirman Ahli Audit, kedua saksi yang ahli pada bidangnya masing-masing ini menyampaikan berbagai kejanggalan yang ditemukannya pada perkara penetapan status tersangka kepada ST. 

Bernadus menilai dokumen administrasi yang diajukan penyidik, seperti surat panggilan, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan, tidak sah secara hukum. 

Contohnya saja, surat pemanggilan kliennya, hanya mencantumkan pemanggilan terkait penyidikan, tanpa ada menyebut status tersangka. Namun saat ST hadir, ia justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

"ST dipanggil ke Kejaksaan untuk kebutuhan penyidikan, begitu dia datang ST langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ucapnya. 

Sedangkan menurut ahli audit, Sudirman menjelaskan bahwa hasil laporan yang diajukan Kejaksaan sebagai alat bukti bukanlah laporan audit resmi kerugian negara. Ia menegaskan, audit keuangan adalah modal awal bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan korupsi.

“Audit sangat penting karena di situ kita menelusuri penggunaan uang negara, apakah sudah sesuai atau disalahgunakan. Biasanya, seseorang yang terlibat langsung dalam penyalahgunaan itulah yang harus dimintai pertanggungjawaban,” jelas Sudirman.

Sudirman juga menyoroti keunikan pada perkara ini, karena menurutnya ST ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.

“Saya baru kali ini menemui kasus di mana penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung hasil audit resmi,” tambahnya.

Lebih jauh, Sudirman menyampaikan bahwa kasus ini sudah pernah diputus dan terdapat dua terdakwa yang dijatuhi hukuman, termasuk pidana tambahan uang pengganti. Menurutnya, hal itu berarti perkara sudah dianggap selesai, karena inti dari Undang-Undang Tipikor adalah pemulihan keuangan negara, bukan sekadar penghukuman.

Menambahkan Penasihat hukum ST, Hottua Manalu, menegaskan bahwa sampai saat ini Kejaksaan belum bisa menunjukkan alat bukti yang jelas untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurutnya, Kejaksaan hanya menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi terdakwa sebelumnya yang sudah terlebih dahulu divonis.

“Kami melihat penetapan tersangka ini cacat hukum karena tidak ada proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan calon tersangka yang seharusnya dilakukan. Tanpa itu, penetapan tersangka harus dianggap tidak sah karena tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Hottua.

Menjawal pernyataan tersebut, Kejaksaan Negeri Balangan yang diwakili Kasi Pidana Khusus, Nur Rachmansyah, dengan tegasnya membantah adanya kesewenang-wenangan dalam proses penetapan tersangka. 

"Pernyataan saksi ahli hanya merupakan perumpamaan, bukan ditujukan langsung kepada institusi kejaksaan," katanya.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli dari pihak termohon.(*)

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka