- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Balangan, Tirai Kota.- Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekda Balangan, Sutikno, memasuki tahap krusial. Dalam sidang terbaru di PN Paringin, Selasa (7/10/2025), majelis menolak permohonan kuasa hukum untuk menghadirkan penyidik dari Kejaksaan Negeri Balangan sebagai saksi.
Permintaan tersebut sebelumnya diajukan tim hukum Sutikno untuk menguji prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari, khususnya terkait proses penetapan tersangka.
Namun, hakim tunggal Dharma Setiawan Negara menyatakan bahwa dalam perkara praperadilan, pembuktian difokuskan pada dokumen dan alat bukti yang diajukan para pihak, serta tidak mengharuskan pemeriksaan langsung terhadap termohon.
“Sidang praperadilan dibatasi pada lingkup formil sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP,” ujarnya dalam persidangan.
Tim hukum Sutikno mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Menurut mereka, kehadiran penyidik dinilai penting untuk menggali keabsahan tahapan penyidikan.
“Ini forum untuk menguji tindakan aparat hukum. Keterangan penyidik bisa memperjelas banyak hal yang tidak tercantum dalam dokumen,” ucap Hottua Manalu, salah satu anggota tim penasihat hukum, usai persidangan.
Ia menambahkan, tanpa kehadiran penyidik sebagai saksi, pembuktian mengenai dugaan pelanggaran prosedur menjadi tidak utuh.
“Kami tidak dalam posisi menyudutkan siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa prosedur penetapan tersangka dilakukan secara sah dan transparan,” tegasnya.(*)