- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Foto : Suasana persidangan.
Balangan, Tirai Kota.– Perkara dugaan korupsi dana hibah Majelis Ta'lim Al-Hamid Kabupaten Balangan kembali berlanjut, kali ini lanjutan sidang Praperadilan dengan agenda Duplik dari termohon, Selasa (13/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Balangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Rachmansyah SH menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sesuai prosedur. Dan dalam proses penyidikan juga telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dijelaskan Kasi Pidsus, praperadilan memiliki batasan yang jelas, sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 hingga 83, serta diperkuat oleh empat putusan Mahkamah Konstitusi. Inti dari praperadilan sendiri adalah untuk menguji apakah prosedur yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan koridor hukum.
Selain itu, kejaksaan juga menanggapi pernyataan pemohon terkait kurangnya alat bukti permulaan dalam penetapan tersangka. Kejaksaan menegaskan bahwa mereka telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kami berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang bukti permulaan. Kami telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka. Kami tidak akan menetapkan tersangka baru kemudian mencari-cari alat buktinya," tegasnya.
Dalam persidangan, majelis hakim menolak permohonan tim pemohon untuk menghadir penyidik sebagai saksi di persidangan ini.
Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum Sutikno dari Firma Hukum Victoria, yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak bersama rekannya, Hottua Manalu, mengaku kecewa, Namun tetap menghargai pendapat hakim. Mereka berpendapat bahwa kehadiran penyidik sebagai saksi sangat penting untuk menguji kebenaran materiil dalam proses penyidikan.
Hottua Manalu memberikan tanggapannya terhadap proses yang sedang dijalani kliennya. Ada beberapa hal yang janggal menurutnya.
Terkait perpanjangan penahanan terhadap kliennya, tim hukum juga mempertanyakan urgensi dan tujuan dari perpanjangan tersebut. Pihaknya mengklaim bahwa selama masa perpanjangan penahanan, kliennya tidak pernah di berita acara pemeriksaan (BAP) lebih lanjut.
"Kami mempertanyakan, apa sih urgensinya sehinga penahanan ini harus diperpanjang? Klien kami tidak di-BAP, sementara idealnya penahanan itu untuk mempercepat proses penyidikan," ujar Hottua.
Saat ini, tim hukum Sutikno tengah berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring dengan upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Tim penasihat hukum Sutikno mengajukan praperadilan, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Balangan. Dalam tanggapannya terhadap surat duplik termohon, tim hukum Sutikno menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara pidana.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah kewajiban penyelidikan sebelum penyidikan. Tim hukum berpendapat bahwa kejaksaan tidak dapat menyanggah dalil mereka mengenai tahapan wajib ini, bahkan dalam konteks pengembangan perkara.
"Penyelidikan itu mutlak dilakukan sebelum penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan, hingga putusan. Tidak ada pengecualian," tegas Hottua
Selain itu, tim hukum Sutikno juga menyoroti perihal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya diserahkan kepada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengklaim bahwa kliennya tidak menerima SPDP tersebut, sehingga hak konstitusionalnya untuk membela diri sebagai saksi menjadi terabaikan.
"Setiap calon tersangka harus diberi tahu dan diberi kesempatan untuk membela diri sebagai saksi. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah bukti disposisi yang diklaim oleh kejaksaan sebagai dasar penetapan tersangka. Tim hukum Sutikno mengaku tidak menemukan alat bukti tersebut. Padahal, menurut mereka, gelar perkara telah dilakukan pada Agustus 2025, namun tidak ada pemeriksaan saksi, ahli, atau bukti disposisi yang jelas hingga penetapan tersangka pada 12 September 2025. (*)