- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
.
Balangan, Tirai Kota. - Kedua saksi ahli dari Firma Hukum Victoria yang dihadirkan untuk membela ST mantan Sekda Balangan di sidang Praperadilan ST, yakini penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Ta'lim Al-Hamid itu tidak sesuai prosedur.
Hottua Manalu selaku kuasa hukum ST menilai dari keterangan saksi ahli dari termohon (Kejaksaan Negeri Balangan) pada sidang lanjut Praperadilan ST yang digelar di PN Paringin (9/10/2025) tidak bisa menjelaskan dengan gamblang terkait beberapa hal yang pihaknya sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Menurut Hottua, ahli hukum pidana yang dihadirkan Kejaksaan Balangan gagal menjelaskan bahwa tindakan penyidik itu benar. Malah semakin memperjelas bahwa tindakan penyidik kejaksaan salah dan tidak sesuai prosedur.
"Dari kesimpulan yang kami dapat di persidangan tadi, jelas itu tidak memenuhi syarat 2 alat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka," tegasnya
Tidak hanya itu saja, Hottua juga menilai ahli pidana dari termohon ini menerangkan keahliannya tersebut tidak independen dan cenderung menyesatkan. Sang ahli tidak berani menegaskan dasar hukum sehubungan dengan penyelidikan tidak wajib dilaksanakan oleh penyidik, justru ahli menjelaskan hanya berdasarkan asumsi dan tidak ada dasar normanya.
"Yang anehnya lagi, termohon sempat melontarkan pengakuan di persidangan bahwa termohon ada melakukan kehilafan dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap ST," bebernya.
Melihat kondisi seperti ini, tim kuasa hukum ST yang diketuai oleh Kamarudin Simanjuntak berniat akan mengadukan dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik Kejari Balangan, juga pelanggaran hukum terhadap penetapan status tersangka kepada kliennya. Pengaduan ini akan dilayangkan pihak ST kepada Bidang Pengawasan di Kejagung RI.
"Kami berencana akan membuat pengaduan kepada Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang pengawasan di Kejagung RI Jakarta. Ini sebagai efek jera kepada penegak hukum agar tidak ada lagi yang sewenang-wenang dalam menyidik tersangka/terlapor," ucap Hottua
Tim kuasa hukum ST juga menyerahkan bukti surat permohonan pengawasan Sidang Praperadilan ST yang ditujukan kepada Komisi 3 DPR RI, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Komnas HAM, dan Kejaksaan Tinggi Kalsel serta Pengadilan Tipikor-PHI Banjarmasin.
"Ini dilakukan agar jalannya persidangan berlangsung independen dan tidak di intervensi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Pada sidang lanjutan Praperadilan tersangka ST yang dipimpin hakmi tunggal Dharma Setiawan Negara hari ini, dari termohon menghadirkan saksi Ahli Hukum Acara Pidana dari Unlam, Dr. Anang Shophan Tornado, SH. MH. M.Kn. Sedangkan dari tim kuasa hukum ST masih menghadirkan dua saksi, yaitu Ahli Hukum Pidana Bernadus, dan Ahli Audit Sudirman. (tk/alf)