- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Balangan, Tirai Kota. - Sidang lanjutan Praperadilan mantan Sekda Balangan ST kembali digelar, (9/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Paringin. Pada sidang ini beragendakan penyampaian keterangan dari saksi termohon yaitu dari Kejaksaan Negeri Balangan.
Ahli Hukum Acara Pidana dari Unlam, Dr. Anang Shophan Tornado, SH. MH. M.Kn. dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penilaiannya terhadap beberapa hal yang disampaikan oleh pihak pemohon.
Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachamansyah SH. MH. menyebutkan dari penilaian ahli yang pihaknya hadirkan selaku termohon, sudah sangat tergambarkan tidak ada kesalahan prosedur.
"Dari ahli yang kami hadirkan, sudah dijelaskan tidak ada kesalahan prosedur terhadap penetapan status tersangka kepada ST. Apalagi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Penyidik seperti narasi yang dibangun oleh pihak pemohon," jelasnya.
Ahli yang dihadirikan pihaknya, kata Rachman menjelaskan secara historis dan filosofis hadirnya Ketentuan mengenai PraPeradilan di dalam pembentukan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, ahli juga menjelaskan maksud dan tujuan limitasi dari PraPeradilan.
Selanjutnya Ahli juga menjelaskan Perkembangan atau Perluasan Objek Praperadilan sejak Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
"Ahli kita juga menjelaskan tentang batasan PraPeradilan sebagaimana SEMA No. 4 Tahun 2016 yang mana mengatur batasan-batasan PraPeradilan ini," tegasnya.
Bahkan menariknya, terang Rachman, pada pemeriksaan sebelumnya Ahli dari pemohon sendiri juga membenarkan tindakan dari Penyidik yang notabene menjadi inti permasalahan menurut termohon.
"Kami hanya sampaikan fakta-fakta yang ada dan yuridis akademis bang, gak pakai narasi-narasian," ujarnya kepada Tirai Kota.
Dipihak lain tim kuasa hukum ST dari Firma Hukum Victoria yang diketuai Kamarudin Simanjuntak tetap teguh pada hasil penilaian yang telah dilakukan oleh pihaknya.
"Kami akan terus melakukan upaya hukum, untuk membuktikan adanya kesalahan pada penetapan status tersangka kepada ST," tegas Hottua Manalu salah satu anggota tim kuasa hukum ST. (tk/alf)