Sabtu, 14 Maret 2026

Kasus Asusila Viral Sesama Jenis Dapat Penanganan Khusus Polres Balangan


Press Conference Polres Balangan Ungkap kasus asusila yang tengah viral, menghadirkan tersangka langsung di hadapan awak media.

Balangan, Tirai Kota. - Kasus video asusila viral sesama jenis yang menghebohkan jagat maya tengah memasuki babak baru. Kedua pelaku yang sedang bergumul hebat dalam video tersebut telah diamankan oleh Polres Balangan.

Kedua pelaku dalam video tersebut dihadir secara langsung pada Press Conference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, Senin (22/12) di Aula Pesat Gatra Mapolres setempat.

Tersangka FB yang merupakan salah seorang selebgram cukup terkenal di Kabupaten Balangan maupun Kalimantan Selatan. FB dangan lawan mainnya tersangka HY diamankan setelah video asusilanya berlatar kasur merah viral di dunia media sosial.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menerangkan bahwa kedua pelaku ini terbukti melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 atau Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Tersangka FB awal mengelak bahwa bukan dirinya orang yang ada dalam video viral tersebut. FB berkilah bahwa video tersebut adalah produk AI. Namun setelah video lainnya viral khususnya video berlatar kasur merah, FB tidak bisa menyangkal lagi," bebernya.

Video tersebut menurut keterangan FB, dibuat di tahun 2024 lalu, yang mana lokasi pembuatan video tersebut berada di rumah tersangka HY di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.

Sedangkan untuk video lain, tersangka FB bersama dengan orang lain masih dilakukan penyelidikan, dan penangan kasus yang melibatkan kerja sama beberapa wilayah hukum, karena lokasinya tidak berada di wilayah hukum Kabupaten Balangan.

"Video viral awal itu berlokasi di salah satu hotel Banjarmasin, informasi terkait lawan main FB dalam video tersebut sudah dikantongi, tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," bebernya.

Kedua tersangka di jerat dengan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur hukuman bagi yang memproduksi, menyebar, atau menyediakan pornografi dengan pidana penjara minimal 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dipidana penjara denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah). 

"Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Sel tahanan Polres Balangan, keduanya di pisahkan dengan tahanan lain. Karena untuk mengantisipasi penyebaran penyakit akibat perilaku seksual menyimpang menyukai sesama jeni atau homoseksual, seperti HIV AIDS maupun penyakit kelamin lainnya," tegasnya.

Dalam Press Conference ini juga disampaikan juga terkait kasus tindak pidana korupsi dugaan pengadaan Ambulance fiktif yang dilakukan oleh Kades Bihara Hilir Kecamatan Awayan.

Tersangka MS terbukti bersalah telah melakukan penyelewengan dana desa dengan niat untuk memperkaya diri sendiri. Dari kasus ini didapat nilai kerugian negara sebesar Rp. 195 juta. Dan saat ini tersangka MS tengah ditahan di Mapolres Balangan 

Dalma press Conference ini juga dihadirkan sejumlah pihak seperti Kepala Kemenag Kabupaten Balangan, Perwakilan pengurus MUI Kabupaten Balangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, sejumlah PJU Polres Balangan dan awak media. (tk/alf)

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka