Kamis, 15 Oktober 2026

Polres Balangan Ringkus 12 Pelaku Narkoba Dan Pelaku Penganiayaan Viral


Kapolres Balangan bersama PJU Polres Balangan memperlihatkan barang bukti hasil tindak pidana pada press release Polres Balangan.

Balangan, Tirai Kota. — Kepolisian Resor (Polres) Balangan merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan penanganan kasus penganiayaan berat dalam konferensi pers di Mapolres Balangan, Kamis (249/9/2026) pagi.

​Dalam operasi terbaru, polisi berhasil membongkar 9 Laporan Polisi (LP) kasus narkoba melalui patroli rutin yang ditingkatkan hingga teknik undercover buy, dengan menangkap total 12 orang tersangka.

​Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.  

​"Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun patroli penanganan kasus hingga teknik undercover buy, kami berhasil mengungkap sebanyak 9 laporan polisi untuk kasus narkoba dengan total tersangka 12 orang. Terdiri dari 7 orang sebagai bandar maupun kurir, dan 5 orang sebagai pengguna," kata AKBP Arif kepada awak media.

​Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 10,9 gram sabu-sabu, 26 butir psikotropika jenis Alprazolam, kendaraan roda dua dan roda empat, timbangan digital, serta uang tunai hasil transaksi.  

​Selain kasus narkoba, Polres Balangan juga membeberkan perkembangan dua kasus penganiayaan yang sempat viral dan menarik perhatian publik.

​Penganiayaan oleh Oknum Kades di Tebing Tinggi. Seorang oknum Kepala Desa mendatangi rumah warga karena tidak terima atas laporan hasil temuan Inspektorat. Karena pemilik rumah tidak ada, pelaku melampiaskan kekesalannya dengan mengancam serta memukul anak korban yang berprofesi sebagai dokter menggunakan sandal.

Kemudian ​tragedi penebasan di Kambiyain. Insiden penganiayaan berat  menggunakan parang ini melibatkan anak di bawah umur yang dipicu oleh dendam akibat pernah dibully. Pelaku melakukan penyerangan mendadak saat acara di desa Kambiyain, yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia serta 2 orang lainnya sempat kritis sebelum akhirnya selamat usai mendapat perawatan medis.

​"Seluruh pelakunya, baik oknum Kades maupun anak di bawah umur tadi, sudah kami amankan di Polres Balangan. Untuk perkara anak di bawah umur, saat ini statusnya sudah Tahap 1 di Kejaksaan," tegas AKBP Arif.

Kasus lain yang juga sempat viral bulan Maret 2026 kemarin, yaitu kasus pornografi yang dilakukan oleh oknum Kades dengan salah seorang wanita. Saat ini kedua nya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Kades Tundi Kecamatan Awayan bersama sang wanita yang ada dalam video viral tersebut. Dijadwalkan Jum'at ini keduanya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (alf)

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka