Kamis, 15 Oktober 2026

Terbukti Menipu Konsumen Otomotif, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp97,5 Juta


Kedua terdakwa Sales Merketing Jaecoo dalam persidangan penetapan keputusan dari Majelis Hakim PN Paringin.

Balangan, Tirai Kota. — Pengadilan Negeri Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penipuan, Ishariyani, S.Kep. alias Ari dan Muhammad Juanda Edi Saputra alias Juanda. Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp97.500.000 secara tanggung renteng kepada saksi korban, Handryanto Hidayat alias Andre Ansong.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Ganti rugi senilai Rp97,5 juta tersebut wajib dilunasi paling lambat 6 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila tidak dibayar dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, sanksi ganti rugi tersebut diganti dengan hukuman tambahan 60 hari penjara.

Kasus penipuan ini melibatkan transaksi jual beli kendaraan jenis Mobil listrik Jaecoo J5 EV dan persetujuan pembiayaan leasing melalui PT Borneo Oto Sumber Sukses (PT BOSS) serta Maybank. Barang bukti berupa dokumen SPK, bukti transfer antarbank, rekening koran para terdakwa, hingga salinan percakapan WhatsApp turut melengkapi berkas perkara penipuan ini.

Hakim juga memutuskan 1 unit telepon genggam iPhone XR warna putih dirampas untuk negara, sedangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total masa pidana. Para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Saksi Korban Andre Angsong berharap ada iktikad baik dari pihak terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya, dirinya juga sangat menyayangkang sangat kurangnya respon dari pihak PT Borneo Oto Sumber Sukses dalam penanganan masalah penipuan yang dilakukan oknum sales marketing pihaknya ini.

“Selain saya, masih banyak lagi korban penipuan ini, bahkan nominal kerugiannya lebih besar dari saya. Dan pihak PT BOSS sejak April melakukan pendataan jumlah korban penipuan ini, hingga saat ini tidak ada melakukan upaya hukum atau membantu menyelesaikan kerugian terhadap para korban,” tegas Andre.

Dirinya berharap, sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, kerugian materiil yang dideritanya bisa kembali sepenuhnya. (alf)

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka