- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Kedua terdakwa Sales Merketing Jaecoo dalam persidangan penetapan keputusan dari Majelis Hakim PN Paringin.
Balangan, Tirai Kota. — Pengadilan Negeri Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penipuan, Ishariyani, S.Kep. alias Ari dan Muhammad Juanda Edi Saputra alias Juanda. Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp97.500.000 secara tanggung renteng kepada saksi korban, Handryanto Hidayat alias Andre Ansong.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Ganti rugi senilai Rp97,5 juta tersebut wajib dilunasi
paling lambat 6 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila
tidak dibayar dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta benda atau pendapatan
terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Jika hasil pelelangan tidak
mencukupi, sanksi ganti rugi tersebut diganti dengan hukuman tambahan 60 hari
penjara.
Kasus penipuan ini melibatkan transaksi jual beli kendaraan jenis
Mobil listrik Jaecoo J5 EV dan persetujuan pembiayaan leasing melalui PT Borneo
Oto Sumber Sukses (PT BOSS) serta Maybank. Barang bukti berupa dokumen SPK,
bukti transfer antarbank, rekening koran para terdakwa, hingga salinan
percakapan WhatsApp turut melengkapi berkas perkara penipuan ini.
Hakim juga memutuskan 1 unit telepon genggam iPhone XR warna
putih dirampas untuk negara, sedangkan masa penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total masa pidana.
Para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Saksi Korban Andre Angsong berharap ada iktikad baik dari
pihak terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya, dirinya juga sangat
menyayangkang sangat kurangnya respon dari pihak PT Borneo Oto Sumber Sukses
dalam penanganan masalah penipuan yang dilakukan oknum sales marketing pihaknya
ini.
“Selain saya, masih banyak lagi korban penipuan ini, bahkan
nominal kerugiannya lebih besar dari saya. Dan pihak PT BOSS sejak April
melakukan pendataan jumlah korban penipuan ini, hingga saat ini tidak ada
melakukan upaya hukum atau membantu menyelesaikan kerugian terhadap para
korban,” tegas Andre.
Dirinya berharap, sebelum tenggat waktu yang telah
ditetapkan oleh majelis hakim, kerugian materiil yang dideritanya bisa kembali
sepenuhnya. (alf)