- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
Kasi Intel bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Balangan menyampaikan berita acara penetapan status tersangka RB.
Balangan, Tirai Kota. - Tepat satu minggu, setelah UB ditetapkan sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pokok Pikiran (POKIR) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Balangan. RB menyusul pindah tidur ke Hotel Prodeo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan, Kamis (4/12/2025).
Sebelumnya kedua tersangka ini diduga terlibat proyek pembangunan gedung olahraga berupa Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.
RB dalam perkara tersebut bertindak selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan masa jabatan 2019-2024. Pada tanggal 8 Agustus 2019 mengusul kegiatan program Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) berupa pembangunan gedung olahraga lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balangan Nur Rachmansyah menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka yang sebelumnya sudah pihaknya tetapkan yaitu tersangka UB.
Tersangka RB, lanjut Rachman di tahun 2020, tersangka RB selaku anggota DPRD Kabupaten Balangan mengajukan usulan Pembangunan Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring Tahap I yang diinput di Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
"Tersangka RB selaku pengusul program tersebut kemudian mengarahkan tersangka UB untuk melaksanakan Pembangunan diatas tanah milik pribadi dari tersangka RB berdasarkan atas hak yang sudah kami lakukan penyitaan," ujarnya.
Kemudian motif dari tersangka RB tergambar berdasarkan bukti-bukti surat berupa Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 28 Agustus 2021 atas nama Rusdin bin Bahriwan. Dari keterangan para Saksi, maupun keterangan dari Ahli sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
"Tersangka RB juga mengarahkan atau penunjukan langsung kepada penyedia jasa pembangunan gedung tersebut dan Dinas terkait juga menyetujuinya, " terang Rachman.
Bahwa dalam pelaksanaannya, terhadap Penyedia Jasa Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal tersebut juga diarahkan/ditunjuk oleh Tersangka R yang kemudian disetujui oleh Pihak Dinas.
Tersangka RB yang seharusnya pada masa tersebut bisa memakai perannya dengan baik sebagai anggota Legislatif untuk pengawasan terhadap berbagai program pemerintah. Bukan terlibat sebagai pelaku, dan menyalahgunakan kewenangannya. e
"Tersangka RB disangka oleh Penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU TipikorJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf I UU Tipikor," tegasnya.
Dari hasil audit independen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, didapatkan kerugian negara sebesar Rp694.225.908.
"Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka RB mantan anggota Legislatif Balangan ini dilakukan penahanan selama dua puluh hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai." pungkasnya. (tk/alf)