- oleh AlFahri
- 30 Januari 2025
TSK FR saat diamankan Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan.
Balangan, Tirai Kota. – Berawal dari kejengkelan yang memuncak, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pecah di Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Seorang pria berinisial FR nekat gelap mata menganiaya anak kandungnya sendiri, MJ, hingga berujung pada trauma fisik dan psikis mendalam.
Pelaku mengaku nekat melancarkan aksi kekerasan tersebut
lantaran sudah tidak tahan lagi menghadapi perangai anaknya, yang tak
mengindahkan nasihat orang tua.
Puncaknya terjadi pada Minggu (6/9/2026). Emosi FR yang
sudah membendung tak lagi tertahan hingga ia melampiaskannya secara brutal. Sang
ibu, JS, hanya bisa menyaksikan dengan hancur hati saat suaminya menghujani MJ
dengan pukulan tangan kosong hingga menghantamkan sebuah helm ke tubuh anak
mereka.
Akibat penganiayaan brutal itu, MJ mengalami luka benjol
cukup parah di kepala sebelah kiri dan memar membiru di bahu kanan. Tak hanya
luka fisik, insiden traumatik ini meninggalkan luka psikis mendalam, membuat MJ
ketakutan hebat hingga tak berani melangkahkan kaki kembali ke rumahnya
sendiri.
Tak tinggal diam melihat buah hatinya dianiaya, JS
memberanikan diri melaporkan kelakuan kejam suaminya ke Polres Balangan pada
Senin (7/9/2026). Polisi bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan
langsung membawa korban untuk menjalani visum et repertum.
Usai melampiaskan emosinya, pelaku FR sempat kabur dan tidak
berani pulang. Pelariannya akhirnya terhenti pada Kamis (9/9/2026) sore sekitar
pukul 15.30 WITA. Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan yang dipimpin
langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ferry Kurniawan Goenawi berhasil melacak
keberadaan pelaku dan melakukan penyergapan tanpa perlawanan.
"Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti satu
buah helm yang digunakan untuk menganiaya korban," tegas pihak kepolisian
saat membawa tersangka ke Mapolres Balangan.
Atas tindakan penganiayaan fisik terhadap anak kandungnya,
FR kini resmi mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, tindakan kekerasan
fisik dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang
mengakibatkan luka ringan atau trauma dapat diancam dengan pidana penjara paling
lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Polres Balangan menegaskan tidak akan memberi toleransi pada
segala bentuk KDRT maupun kekerasan pada anak, serta memastikan proses hukum
berjalan tegas demi memberikan keadilan bagi korban. (alf)