Kamis, 15 Oktober 2026

Dihantam Helm Hingga Trauma, Ayah Kandung di Balangan Diringkus Polisi Usai Aniaya Anak Sendiri


TSK FR saat diamankan Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan.

Balangan, Tirai Kota. – Berawal dari kejengkelan yang memuncak, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pecah di Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Seorang pria berinisial FR nekat gelap mata menganiaya anak kandungnya sendiri, MJ, hingga berujung pada trauma fisik dan psikis mendalam.

Pelaku mengaku nekat melancarkan aksi kekerasan tersebut lantaran sudah tidak tahan lagi menghadapi perangai anaknya, yang tak mengindahkan nasihat orang tua.

Puncaknya terjadi pada Minggu (6/9/2026). Emosi FR yang sudah membendung tak lagi tertahan hingga ia melampiaskannya secara brutal. Sang ibu, JS, hanya bisa menyaksikan dengan hancur hati saat suaminya menghujani MJ dengan pukulan tangan kosong hingga menghantamkan sebuah helm ke tubuh anak mereka.

Akibat penganiayaan brutal itu, MJ mengalami luka benjol cukup parah di kepala sebelah kiri dan memar membiru di bahu kanan. Tak hanya luka fisik, insiden traumatik ini meninggalkan luka psikis mendalam, membuat MJ ketakutan hebat hingga tak berani melangkahkan kaki kembali ke rumahnya sendiri.

Tak tinggal diam melihat buah hatinya dianiaya, JS memberanikan diri melaporkan kelakuan kejam suaminya ke Polres Balangan pada Senin (7/9/2026). Polisi bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan langsung membawa korban untuk menjalani visum et repertum.

Usai melampiaskan emosinya, pelaku FR sempat kabur dan tidak berani pulang. Pelariannya akhirnya terhenti pada Kamis (9/9/2026) sore sekitar pukul 15.30 WITA. Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ferry Kurniawan Goenawi berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penyergapan tanpa perlawanan.

"Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti satu buah helm yang digunakan untuk menganiaya korban," tegas pihak kepolisian saat membawa tersangka ke Mapolres Balangan.

Atas tindakan penganiayaan fisik terhadap anak kandungnya, FR kini resmi mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka ringan atau trauma dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Polres Balangan menegaskan tidak akan memberi toleransi pada segala bentuk KDRT maupun kekerasan pada anak, serta memastikan proses hukum berjalan tegas demi memberikan keadilan bagi korban. (alf)

Super Admin

Alfahri

Silahkan Masuk untuk berkomentar pada postingan!

Anda mungkin juga suka